Jebakan Dana Desa
Secara tekstual Undang-Undang tentang Desa memang bukanlah solusi utama bagi pembangunan desa,
Selain itu pengelolaan dana desa tidak diketahui atau menggunakan pendekatan top-down. Banyak masyarakat tidak tahu dibuat apa dana desa itu. Tahu-tahu sudah ada bangunan, katanya bangunan itu dibangun dari dana desa. Temuan lain ialah dana desa juga dimanfaatkan oleh para petahana (incumbent) untuk kegiatan sosialisasi jelang pemilihan kepala daerah serentak. Persoalan tersebut mengakibatkan dana desa yang seharusnya dimanfaatkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat di desa justru dipolitisasi untuk kepentingan politik dan alat kekuasaan.
Salah satu masalah lagi yang membuat pengelolaan dana desa masih setengah hati ialah belum ada fasilitator pengelolaan dana tersebut di kecamatan dan di desa. Sampai sekarang belum ada fasilitator yang mendampingi masyarakat. Dampaknya banyak kepala desa 'berjalan' tanpa arah.
Catatan Komisi V DPR RI, jika pemerintah tidak serius mengelola dana desa, pada 2016 jebakan-jebakan ini akan muncul lagi. Apalagi tahun 2016 ini dana desa naik lebih dari 100% yakni dari tahun lalu Rp 20,1 triliun menjadi Rp 47 triliun. Terkait persoalan itu, Komisi V DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) Pemanfaatan Dana Desa pada masa sidang awal tahun ini.
Implementasi dana desa saat ini masuk juga dalam jebakan "mental enak" (easy going). Lebih suka mengambil jalan pintas daripada letih berproses panjang. Sesuai aturan, tahapan pemanfaatan dana desa dimulai dari penyerahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Tiga instrumen ini menjadi faktor penting sebagai landasan bahwa dana desa akan digunakan secara terarah. Namun yang terjadi di lapangan justru penyusunan tiga instrumen ini kebanyakan dilakukan sekadar formalitas, bahkan menggunakan jasa pihak ketiga. Masyarakat dalam banyak kesempatan tidak dilibatkan.
Dana desa mesti membuat rakyat berdaya, bukan sebaliknya diperdaya terus. Semoga im plementasi dana desa di tahun 2016 khususnya di NTT tidak jatuh lagi dalam jebakan-jebakan seperti di tahun 2015 yang lalu.*