Jebakan Dana Desa

Secara tekstual Undang-Undang tentang Desa memang bukanlah solusi utama bagi pembangunan desa,

Editor: Dion DB Putra

Oleh Isidorus Lilijawa, S.Fil, MM
Tenaga Ahli DPR RI

POS KUPANG.COM - Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 telah disahkan setahun lalu setelah melalui proses yang sangat panjang, selama 7 tahun. Terhitung kini, kurang lebih setahun sudah undang-undang ini diimplementasikan di desa-desa setanah air. Lantas, sejauh manakah implementasi undang-undang desa tersebut? Apakah memberikan harapan dan kemaslahatan bagi warga desa atau justru melahirkan petaka baru di desa?

Teks
Secara tekstual Undang-Undang tentang Desa memang bukanlah solusi utama bagi pembangunan desa, tetapi ia menjadi pintu masuk yang sangat strategis untuk mengawal perubahan desa dari keterpurukan dan keterbelakangan seperti selama ini menuju desa yang mandiri, demokratis dan sejahtera. Sejumlah alasan mengapa keberadaan Undang-Undang Desa menjadi penting.

Pertama, kebutuhan rakyat Indonesia terutama di perdesaan terhadap regulasi baru yang lebih memihak kepentingan mereka tidak bisa ditunda-tunda lagi. Pembangunan yang bias kota (urban bias) harus segera dihentikan karena mayoritas rakyat Indonesia tinggal di perdesaan. Selain sebagai pusat sebaran kependudukan, desa adalah kantong utama kemiskinan dan keterbelakangan. Dari sekitar 37 juta rakyat Indonesia yang miskin, 63,58% di antaranya adalah orang desa dan 70%-nya adalah petani. Membangun desa, karena itu, sama halnya membereskan lebih dari separuh problem kemiskinan di Indonesia.

Kedua, Undang-Undang Desa mengatasi kesimpangsiuran dan tabrakan antarpelbagai peraturan perundang-undangan yang ada tentang desa. Hal ini dikarenakan undang-undang ini diarahkan menjadi undang-undang induk pembangunan perdesaan yang komprehensif, lintas sektor, terpadu, dan holistik.

Ketiga, undang-undang ini tidak hanya membahas masalah pemerintahan desa, melainkan juga masalah pembangunan desa. Karenanya, Undang-Undang tentang Desa telah membahas sejumlah isu krusial yang selama ini menjadi pokok persoalan pembangunan perdesaan, yakni masalah kedudukan dan kewenangan desa, perencanaan pembangunan desa, keuangan desa, alokasi anggaran dari APBN dan APBD untuk desa, sumber-sumber ekonomi desa, termasuk tata kelola sumber daya alam, demokrasi, dan birokrasi desa.

Keempat, substansi undang-undang ini juga memuat sebuah desain dan strategi baru pembangunan yang menempatkan desa sebagai arus utama pembangunan nasional. Masyarakat desa diposisikan sebagai subjek pembangunan yang otonom dan berdaulat dalam menentukan nasib mereka sendiri dan bukan obyek pembangunan seperti selama ini.

Konteks
Roh Undang-Undang Desa adalah pemberdayaan masyarakat di desa. Dana desa sebagai salah satu amanat Undang-Undang Desa bertujuan membuat masyarakat di desa lebih berdaya, diberdayakan dan bukan diperdayakan.

Dalam Seminar Kemandirian Desa dan Implementasi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang diselenggarakan LSM Increase, Kementerian Desa PDT dan Transmigrasi di Sekolah Lapangan Nekamese pada tanggal 19/3/2015 lalu terlihat antusiasme aparat desa menyambut UU Desa ini. Mereka tidak cemas dan ragu mengelola dana desa yang semakin besar itu (berkisar Rp 240 -Rp 270 juta) karena aparat desa sudah terbiasa mengelola dana PPIP maupun Anggur Merah. Apalagi ada Juklak dan Juknis sebagai panduan pengelolaan dana desa.

Bahkan Pemerintah Provinsi NTT saat itu pun optimis bisa mempersiapkan para aparat desa dalam mengimplementasikan undang-undang ini di 2.936 desa se-NTT. Berbagai strategi dan terobosan dirancang seperti melakukan sosialisasi UU Desa; peningkatan kapasitas aparat desa; Bimtek (P3MD, keuangan desa, Musrenbang); penataan desa (pemekaran dan perubahan desa); pengawasan pemberian dana desa; koordinasi dengan kabupaten dan rapat koordinasi BPMPD.

Hal-hal ini penting untuk memastikan bahwa UU Desa ini dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat khususnya aparat desa dan implementasinya tidak menimbulkan persoalan-persoalan baru di masyarakat.

Lantas, apa kabar setelah kurang lebih setahun berjalan? Konteks kita khususnya di NTT tak selalu seindah teks undang-undang itu. Dana desa melahirkan jebakan-jebakan ini. Pemerintah mulai dari provinsi, kabupaten hingga desa-desa sibuk mempersiapkan hardware, tetapi mereka lupa menumbuhkan dan menghidupkan software yakni roh dari undang-undang tersebut, roh dari dana desa. Roh pemberdayaan sudah diganti roh proyek (jebakan proyek). Partisipasi menjadi parsialisasi (jebakan ego sektoral). Dana desa hanya menjadi urusan bahkan mainan elite pemerintah di kabupaten dan desa.

Rakyat tak perlu tahu. Perencanaan partisipatif dikebiri dengan pendekatan top -down (jebakan elitis).

Fenomen-fenomen ini seingat saya dalam bahasa Ketua Komisi V DPR RI, Fary Francis disebut dengan fenomen "setengah hati". Menurutnya, pengelolaan dana desa sebesar Rp 20,1 triliun selama 2015 masih setengah hati. Selama kunjungan kerja ke daerah, Ketua Komisi V bersama anggota Komisi V lainnya menemukan hampir seluruh dana desa dikelola pihak ketiga.

Kondisi seperti itu telah menyimpang dari metode pemanfaatan anggaran yakni menggunakan pendekatan partisipasi masyarakat. Sebagai contoh, bahan baku untuk bangunan seharusnya diambil dari desa bersangkutan jika di desa itu ada potensi. Namun, fakta di lapangan bahan baku justru didatangkan dari luar, padahal di desa ada.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved