Beredar Video Polisi Tilang Supir Taksi, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir

Dalam video yang diunggah diberi penjabaran UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Alfred Dama
Youtube
Tayangan polisi menilang supir taksi yang diunggah ke Youtube 

Sang supir kemudian meminta untuk tidak ditilang. Ia beralasan terpaksa berhenti karena ingin melihat kompresor mobil. Sang supir tetap merasa tidak bersalah. (Baca: Sudah Tahu Perbedaan Parkir dan Berhenti?)

Menjawab argumen supir taksi itu, kedua polisi itu menyampaikan bahwa supir mobil lain juga ditilang karena kesalahan yang sama.

bpjt.pu.go.id UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Polisi pun tetap menilang meskipun sang supir berkali-kali menyampaikan argumennya. Supir itu tetap berpendapat bahwa berhenti dan parkir adalah hal yang berbeda seperti di dalam UU.

"Bapak parkir tapi (bapak) di dalam mobil juga bisa. Eggak ada aturan parkir (pengemudi) harus di luar mobil," kata Aziz kepada supir.

"Setelah saya cek surat-suratnya memang lengkap. Namun, saya tetap melaksanakan penindakan sesuai pelanggaran rambu yang sudah dilakukan," kata Aziz dalam studio.

Netizen pun mengomentari peristiwa itu. "Ternyata dugaan gw bener kalau ternyata Pak Polisi Lalu Lintas ga pernah baca UU Lalulintas. Semua hanya tamplate," kata akun Facebook Agus Sarwono Tile.

"Pemilik kuasa selalu benar, kalau salah pasti ada benarnya," kata netizen lain.

Berikut video yang diunggah oleh akun Muhammad Mulyo Malik:

Jadi, argumen siapa yang benar?

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved