Beredar Video Polisi Tilang Supir Taksi, Adu Argumen soal Berhenti dan Parkir

Dalam video yang diunggah diberi penjabaran UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Editor: Alfred Dama
Youtube
Tayangan polisi menilang supir taksi yang diunggah ke Youtube 

POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Kerja kepolisian kembali disorot publik. Kali ini, soal langkah polisi lalu lintas yang menilang seorang supir taksi.

Aksi polisi itu direkam untuk tayangan acara terkait Polri di salah satu televisi swasta. Tayangan itu kemudian diunggah ke YouTube dengan judul "Polisi Tegas Masuk TV VS Supir Mengerti Undang-Undang, Berhenti Atau Parkir?"

Namun, video yang diunggah ke YouTube tersebut sudah ditambah dengan editan tulisan.

Hal yang dipermasalahkan adalah argumentasi polisi untuk menilang supir itu.

Ketika itu, polisi lalu lintas Inspektur Satu Abd Aziz menilang sang supir lantaran mobilnya berada di pinggir jalan. Tak jauh dari lokasi taksi, ada rambu dilarang parkir.

"Tempat tersebut jelas-jelas terdapat rambu dilarang parkir," kata Aziz dalam wawancara di suatu studio.

Dalam video yang diunggah diberi penjabaran UU Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Bab I yang berisi ketentuan umum, pada angka 15 disebutkan "Parkir adalah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya."

Adapun angka 16 disebutkan "Berhenti adalah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya."

Sang supir menolak jika dirinya dituduh melanggar rambu dilarang parkir.

"Saya nggak parkir. Berhenti, tapi nggak parkir, Pak," jawab sang supir.

"Kalau berhenti itu saya di atas (jok mobil), Pak. Setahu saya itu tidak melanggar. Kalau mobilnya diparkir baru melanggar, Pak," tambah sang supir.

"Iya, nggak boleh, Pak," jawab Aziz yang ketika itu ditemani seorang polisi lain.

Polisi kemudian meminta surat-surat izin milik supir.

"Bapak itu ngeyel. Namun, bagaimanapun juga posisi kendaraan dia di area tersebut yang notabene dilarang untuk parkir," kata Aziz memberi narasi di dalam studio.

Sang supir kemudian meminta untuk tidak ditilang. Ia beralasan terpaksa berhenti karena ingin melihat kompresor mobil. Sang supir tetap merasa tidak bersalah. (Baca: Sudah Tahu Perbedaan Parkir dan Berhenti?)

Menjawab argumen supir taksi itu, kedua polisi itu menyampaikan bahwa supir mobil lain juga ditilang karena kesalahan yang sama.

bpjt.pu.go.id UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Polisi pun tetap menilang meskipun sang supir berkali-kali menyampaikan argumennya. Supir itu tetap berpendapat bahwa berhenti dan parkir adalah hal yang berbeda seperti di dalam UU.

"Bapak parkir tapi (bapak) di dalam mobil juga bisa. Eggak ada aturan parkir (pengemudi) harus di luar mobil," kata Aziz kepada supir.

"Setelah saya cek surat-suratnya memang lengkap. Namun, saya tetap melaksanakan penindakan sesuai pelanggaran rambu yang sudah dilakukan," kata Aziz dalam studio.

Netizen pun mengomentari peristiwa itu. "Ternyata dugaan gw bener kalau ternyata Pak Polisi Lalu Lintas ga pernah baca UU Lalulintas. Semua hanya tamplate," kata akun Facebook Agus Sarwono Tile.

"Pemilik kuasa selalu benar, kalau salah pasti ada benarnya," kata netizen lain.

Berikut video yang diunggah oleh akun Muhammad Mulyo Malik:

Jadi, argumen siapa yang benar?

Ikuti terus berita-berita terkini dan menarik dari http://pos-kupang.com  atau http://kupang.tribunnews.com

Like Facebook www.facebook.com/poskupang
Follow Twitter https://twitter.com/poskupang

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved