Pekerjaan Gedung DPRD Ngada Tambah Lima Bulan
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Sedu mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (13/1/2016)
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Marsel Ali
Laporan wartawan Pos Kupang, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM, BAJAWA - Pemerintah Kabupaten Ngada memberi kompensasi waktu kepada kontraktor pelaksana pembangunan gedung DPRD Ngada selama lima bulan terhitung 15 Desember 2015 hingga 13 Mei 2016.
Pemberian kompensasi waktu ini dilakukan setelah mempelajari semua kendala baik yang ditimbulkan oleh penyedia jasa/pekerjaan maupun oleh pihak rekanan sendiri dalam pembangunan gedung DPRD Ngada.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Thomas Sedu mengatakan hal itu saat dikonfirmasi Pos Kupang, Rabu (13/1/2016).
Dikatakannya, progress fisik pekerjaan gedung DPRD sampai kondisi saat ini sudah 62 persen dan diprediksi dalam waktu 3-4 bulan ke depan pekerjaan sudah selesai. Rekanan sudah berkomitmen untuk meyelesaikan pekerjaan sesuai waktu yang telah diberikan.