Breaking News

Negara, Pasar dan Masyarakat

Dalam situasi baru ini negara mengalami nasib yang mirip dengan Gereja dalam era

Editor: Dion DB Putra

Premis Savigny mengenai "Volkgeist" dalam konteks heterogenitas sosial, kultural dan geografis di dalam NKRI terdapat pada Pancasila sebagai ideologi dan alat pemersatu bangsa Indonesia sekalipun tidak lekang terhadap pengaruh perkembangan masyarakat internasional dewasa ini. Yang penting dalam menyikapi berbagai aliran/paham di atas adalah bagaimana upaya pemerintah dengan dukungan akademisi hukum, mendekatkan proses legislasi pada kenyataan perkembangan nilai-nilai Pancasila.

Nilai-nilai Pancasila yang merupakan sistem nilai harus mewujud dalam sistem norma (system of norms) dari satu produk hukum legislasi, dan sistem perilaku (system of behavior) dari aparatur hukum dan masyarakat. Kedua sistem ini, sebagai "derivative value", harus merupakan karakter yang berhubungan erat satu sama lain dan memberikan isi terhadap setiap produk legislasi sehingga merupakan satu bangunan piramida sistem hukum (Romli Atmasasmita: 2012).

Dalam Teori Hukum Integratif Romli berpandangan bahwa Pancasila merupakan sistem nilai tertinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Pendasaran hukum hanya akan memiliki Roh jika bersandar pada Pancasila. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia dan merupakan nilai fundamental, menghormati berbagai pandangan atau nilai-nilai yang bersifat heterogen, serta tumbuh dan berkembang dalam kehidupan bangsa Indonesia sejak dulu.

Pasar dan negara adalah subsistem-subsistem masyarakat kompleks yang harus dikontrol secara demokratis lewat hukum yang legitim. Dan hukum ini sebagai produk komunikasi menapakkan satu kakinya pada sistem ekonomis dan birokrasi negara, sementara kaki yang lain pada Lebenswelt (Budi Hardiman: 2007).

Dalam pembangunan nasional, termasuk pembentukan hukum dan penegakan hukum, Teori Hukum Integratif tidak hanya meneguhkan bagaimana seharusnya hukum berperan dalam kehidupan masyarakat, melainkan juga dapat digunakan sebagai parameter: (1) untuk menilai persatuan dan kesatuan bangsa dalam wadah NKRI, (2) keberhasilan penegakan hukum sesuai dengan jiwa bangsa; (3) proses harmonisasi hukum internasional menjadi bagian dari sistem hukum nasional (Romli Atmasasmita: 2012).

Kompleksitas persoalan yang melibatkan negara, pasar dan masyarakat, dalam konteks Indonesia dalam berhadapan dengan Masyarakat Economi Asean (MEA) dibutuhkan suatu sistem hukum yang kuat. Sistem hukum yang kuat dalam pandangan hukum integratif adalah pertalian antara sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai. Pertalian ini harus menjadi wadah relasi interaksionis dan relasi hierarkis ketiga sistem nilai tersebut.

Dan ketiga sistem nilai tersebut bersandar pada sistem nilai tertinggi yakni Pancasila yang adalah dasar dan ideologi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, hukum sebagai jawaban untuk mengetengahi hubungan antara negara, pasar dan masyarkat kompleks, dalam konteks Indonesia harus mendasarkan diri pada Pancasila yang merupakan dasar hukum tertinggi NKRI ketika berhadapan dengan MEA.

Pada titik ini, Indonesia dalam menghadapi dan melebur dalam MEA harus memiliki sistem hukum yang kuat, yakni dengan mendasarkannya pada Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia. Karena, hukum adalah satu-satunya jawaban untuk mengetengahi hubungan antara negara, pasar dan masyarakat kompleks. Dengan begitu, kedaulatan Indonesia tetap dipertahankan dalam berhadapan dengan pasar atau globalisasi serta masyarakat kompleks, dan juga sebaliknya.*

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved