Negara, Pasar dan Masyarakat

Dalam situasi baru ini negara mengalami nasib yang mirip dengan Gereja dalam era

Editor: Dion DB Putra

Oleh Karolus Banda Larantukan
Anggota Forum Batu Tulis Yogyakarta

POS KUPANG.COM - Globalisasi ekonomi pasar dan informasi menerjang batas-batas negara nasional, sementara liberalisme politik dan ekonomi di dalam negeri itu telah menghasilkan pluralisasi gaya hidup dan orientasi-orientasi nilai. Masyarakat menjadi sangat kompleks.

Dalam situasi baru ini negara mengalami nasib yang mirip dengan Gereja dalam era sekularisasi, yakni: kehilangan monopolinya dalam pengambilan keputusan publik. Dengan kata lain, negara bukan satu-satunya pusat kedaulatan, melainkan "hanyalah" salah satu pusat masyarakat kompleks (Budi Hardiman: 2007).

Negara, pasar dan masyarakat adalah tritunggal untuk memahami kehidupan sosial dewasa ini. Habermas berpendapat bahwa negara harus dipikirkan lain, yaitu bukan sebagai substansi kekuasaan yang mengatasi seluruh masyarakat, melainkan sebagai salah satu komponen sistem sosial yang berdiri sejajar dengan satu komponen sistem lain, yakni ekonomi kapitalistis.

Dan keduanya sebagai sistem sosial berakar pada masyarakat dan kebudayaan dalam arti seluas-luasnya yang disebut Habermas Lebenswelt (dunia-kehidupan). Habermas menawarkan sebuah solusi, yakni memahami masyarakat kompleks itu sebagai jaringan tindakan-tindakan sosial. Negara dan pasar adalah subsitem-subsistem dari sistem sosial yang merupakan reduksi atas kompleksitas tindakan-tindakan strategis dalam masyarakat luas, sementara masyarakat luas itu sendiri merupakan Lebenswelt yang terdiri dari tindakan-tindakan komunikatif yang merupakan elemen-elemen solidaritas sosial (Budi Hardiman: 2007).

Apakah elemen komunikatif dalam masyarakat kompleks yang sedikit banyak bisa merekatkan negara, pasar dan masyarakat? Dalam buku filsafat politiknya, Habermas menemukan jawabannya pada hukum. Dalam terpaan badai relativisme nilai-nilai dan meningkatnya risiko disensus dalam masyarakat dewasa ini, Habermas memandang hukum sebagai sabuk pengaman terakhir bagi integritas sosial.

Menurutnya, hukum dalam masyarakat kompleks dapat dimengerti sebagai suatu engsel pnghubung antara System dan Lebenswelt, yakni antara negara dan pasar di satu pihak, dan masyarakat luas di lain pihak. Mengapa demikian? Karena hukum di satu pihak membuka ruang bagi tindakan-tindakan strategis sehingga hukum memang dapat dipakai sebagai alat paksa, namun di lain pihak, hukum itu harus dihasilkan dari konsensus rasional (harus legitim). Dengan kata lain, hukum menjembatani tindakan strategis dan tindakan komunikatif (Budi Hardiman: 2007).

Teori Hukum Integratif
Rekayasa birokrasi dan rekayasa masyarakat yang dilandaskan pada sistem norma, sistem perilaku dan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia, itulah yang disebut Teori Hukum Integratif oleh Romli Atmasasmita dalam bukunya berjudul "Teori Hukum Integratif. Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif" (Romli Atmasasmita: 2012).

Lebih lanjut Romli menjelaskan perihal Teori Hukum Integratif tersebut bahwa setiap langkah pemerintah dalam pembentukan hukum dan penegakan hukum merupakan kebijakan berlandaskan sistem norma dan logika berupa asas dan kaidah, dan kekuatan normatif dari hukum harus dapat diwujudkan dalam perubahan perilaku masyarakat dan birokrasi ke arah cita-cita membangun negara hukum yang demokratis.

Negara hukum demokratis dapat terbentuk jika dipenuhi secara konsisten tiga pilar yaitu penegakan berdasarkan hukum (rule of law), perlindungan HAM (enforcement of human rights), dan akses masyarakat memperoleh keadilan (access to justice).

Dalam konteks Indonesia, ketiga pilar tersebut harus diikat oleh Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia. Ikatan Pancasila tersebut merupakan sistem nilai tertinggi dalam perubahan sistem norma dan sistem perilaku yang berkeadilan sosial.

Hanya dengan sudut pandang ini, maka dapat diciptakan kepatuhan hukum pada masyarakat dan birokrasi sehingga bersama-sama mewujudkan sistem birokrasi yang bersih dan bebas KKN (Romli Atmasasmita: 2012).

Hukum sebagai sistem norma yang mengutamakan "norms and logics" (Austin dan Kelsen) kehilangan arti dan makna dalam kenyataan kehidupan masyarakat jika tidak berhasil diwujudkan dalam sistem perilaku masyarakat dan birokrasi yang sama-sama taat hukum. Sebaliknya, hukum yang hanya dipandang sebagai sistem norma dan sistem perilaku saja, dan digunakan sebagai "mesin birokrasi", akan kehilangan Roh-nya jika mengabaikan sistem nilai yang bersumber pada Pancasila sebagai puncak nilai kesusilaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara" (Romli Atmasasmita: 2012).

Pancasila Sebagai Dasar Hukum
Bertolak dari pertimbangan tersebut, hukum sebagai sistem nilai sangat penting dan tetap relevan dalam proses pembaharuan masyarakat saat ini di tengah berkembangnya ideologi globalisasi.

Pandangan mengenai sistem nilai tersebut relevan dengan pandangan aliran Sejarah Hukum (Von Savigny) yang telah menegaskan bahwa hukum harus sesuai dengan jiwa bangsa (volkgeist); dan dalam arti negatif, hukum selalu tertinggal dari perkembangan masyarakat. Pandangan Savigny harus diartikan bahwa akseptabilitas dan kredibilitas hukum di Indonesia terletak pada sejauh mana nilai-nilai yang terkandung dalam hukum telah sejalan dan sesuai dengan Pancasila yang telah didaulat sebagai jiwa bangsa Indonesia (Romli Atmasasmita: 2012).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved