Yang MuLi(h)a(i)

Jubah kehormatan merah memanah dengan deretan melingkar mengingatkan sidang Dewan Terhormat

Editor: Dion DB Putra
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surahman Hidayat (kiri), Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang (tengah), dan Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Sufmi Dasco Ahmad saat mendengar keterangan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said dalam sidang terbuka Mahkamah Kehormatan Dewan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (2/12/2015). 

Oleh Robert Bala

Pemerhati Sosial, Tinggal di Jakarta

POS KUPANG.COM - Sapaan 'Yang Mulia' selama sidang Majelis Kehormatan Dewan (MKD) menyikapi kasus 'Papa Minta Saham' membuat bulu kuduk berdiri, demikian komentar seorang facebooker.

Jubah kehormatan merah memanah dengan deretan melingkar mengingatkan sidang Dewan Terhormat di era Yunani. Yang tampil adalah orang-orang terpelajar yang tidak saja maju dalam pikiran tetapi terutama karena punya praksis hidup menggugah.

Tetapi mengikuti proses persidangan hingga sidang tertutup demi 'menjaga kehormatan dewan', saat Setya Novanto diminta tampil memunculkan pertanyaan hal mana menjadi latar belakang tulisan ini: Di manakah kemuliaan sebagaimana disebut? Apakah ia sebatas sebutan atau semestinya tercermin dalam perilaku?

Tanpa Etika
Etika kerap dipahami secara pincang. Tidak sedikit orang yang mengartikan sekadar mengikuti sederet aturan yang sudah lama dipraktikkan dalam sebuah masyarakat. Terhadap kelemahan seseorang misalnya, lebih baik disampaikan secara 'pribadi' dan 'tertutup'. Hal itu juga dipahami dalam ranah publik. Dalam kasus Novanto, pilihan terasa lebi 'etis' kalau masalah itu dibicarakan secara tertutup. Ia lebih sesuai dengan 'etika' orang Indonesia.

Sampai di sini, kelihatannya wajar saja. Lebih lagi dalam kasus Setya Novanto, hal itu dilaksanakan atas permintaan yang bersangkutan. Lebih lagi kalau mengacu pada aturan hukum yang 'menghendaki' sidang tertutup. Lengkaplah sudah alasannya.

Namun, hal itu memunculkan pertanyaan lebih mendalam. Apakah hal itu semestinya sementara sidang sebelumnya (dengan kasus yang sama) dilakukan secara terbuka? Apakah keingintahuan publik juga tidak mesti jadi pertimbangan ataukah sekadar mengamini permohonan 'terperiksa?'

Dilema antara keharusan dan kepatutan mestinya tidak dipermasalahkan. Dalam kacamata Immanuel Kant, dalam 'Preface', The Metaphysical Elements of Etics, 1780, Kant menandaskan bahwa seseorang harus bertindak berdasarkan kewjiban (deon) bila ingin berbuat sesuatu secara moral.

Artinya, kalau seseorang yakin bahwa itu adalah perbuatan etis yang benar, maka ia punya keharusan untuk melaksanakannya.
Pertanyaannya, apa yang menjadi kewajiban Dewan 'termulia' yang mesti dilakukan karena itu merupakan sebuah keharusan moral? Pertanyaan ini penting karena sebagai 'Dewan Etik', Dewan mestinya sangat mengetahui hal itu. Ia tidak bisa mengadili masalah etik kalau secara etis, ia tidak pantas. Selain itu, dalam kondisi minimnya apresiasi publik atas kinerja Dewan, inilah momen terpenting untuk membangunkan yang sudah terjatuh. Yang terjadi, pengadilan 'tertutup' itu dilaksanakan.

Ada hal lain yang tidak kalah penting. Keingintahuan publik mestinya menjadi sebuah keharusan lainnya. Terlepas dari permintaan terperiksa, logika publik mewakili jutaan orang yang memiliki sebuah kerinduan tidak sekadar melihat sang ketua, tetapi mau ambil bagian dalam proses pemulihan bangsa ini. Mereka ingin menjadikan tahapan kini sebagai sebuah pembelajaran.

Inilah sebuah keharusan yang mestinya diperhatikan. Yang terjadi justru lembaga etika tanpa etika mengadili orang yang melanggar etika.

Memuliakan
'Papa Minta Saham' sebenarnya hanya sebuah kasus yang menghentak kesadaran publik untuk menempatkan kembali etika pada tempat yang sebenarnya. Ia juga menyadarkan bahwa kasus yang terjadi kini bukan tunggal. Ia sekaligus mewakili tindakan lainnya yang menggambarkan betapa keterpurukan bangsa masih saja terseok-seok oleh pemahaman dan pengalaman etika yang masih sebatas eksternal.

Realitas ini mestinya mendorong kita untuk bisa melahirkan kembali tindakan yang dapat memuliakan kembali Dewan. Pertama, pelaksanaan etika hanya bisa berjalan ketika dilandaskan oleh kesadaran diri. Di atas kesadaran itu, seseorang mengetahui secara pasti tentang apa yang harus dilaksanakan dan dihindari. Kesadaran diri juga yang memungkinkan seseorang memaknai secara tepat peraturan.

Yang terjadi kesadaran diri ini berada pada level yang memprihatinkan. Apa yang ditampilkan di publik dan di ruang privat berseberangan. Lebih lagi, ketika hal itu terkuak, keberanian mengaku salah sebagai sebuah tindakan minimal yang bisa dilakukan orang yang masih 'beretika' tidak terjadi.
Kedua, minimnya kesadaran akan bisa terbantu sejauh lembaga penjaga memiliki kewajiban untuk menjaganya. Sistem yang baik akan menyadarkan orang yang tidak sadar agar menjadi sadar. Inilah harapan yang diarahkan kepada Majelis Kehormatan Dewan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved