Bersatu untuk Selamatkan Universitas PGRI
Beberapa kutipan di atas harus dijadikan cambukan bahkan refleksi untuk Universitas PGRI NTT berbenah diri
Tidak salah, di media ini, ada mahasiswa PGRI yang menyuarakan bahkan mengecam Gubernur NTT (Pos Kupang, 21 Oktober 2015, hlm.2). Hal itu disuarakan mungkin karena, pertama, mereka (mahasiswa) peduli dengan persoalan pendidikan yang tejadi di Universitas PGRI. Harapan mereka, persoalan yang terjadi dapat terselesaikan segera.
Kedua, mereka terbeban dengan keringat orangtua yang selalu membanting tulang demi menyekolahkan mereka. Mereka juga mengingat sudah berapa rupiah yang dihabiskan. Ketiga, mereka menganggap bahwa pak Frans Lebu Raya adalah orangtua atau pemimpin di provinsi ini, yang bisa menyelesaikan persoalan ini. Dalam hal ini, diharapkan, gubernur bisa menghadirkan Menristek Dikti dan pihak yayasan serta rektorat untuk duduk bersama-sama memecahkan persoalan ini.
"Ada tiga sanksi bagi kampus yang melakukan pelanggaran. Sanksi ringan, sanksi sedang, dan sanksi berat. Sanksi ringan berupa surat peringatan, sanksi sedang berupa status nonaktif, dan sanksi berat berupa pencabutan izin" (http://news.detik.com/01/10/20115). Dari kutipan ini, Universitas PGRI NTT ada pada posisi sanksi sedang. Artinya, Universitas PGRI NTT masih mempunyai waktu untuk bersatu dan memperbaiki kembali persoalan internal dan status universitas. Sehingga perkataan dari pak Menristek Dikti,
"Menteri malah puji dan meminta (Semuel Haning) terus mengembangkan Universitas PGRI secara baik untuk masyarakat NTT" (www.beritasatu.com/28/05/2015) dapat terbukti. Dan saya pikir, bukan hanya Menristek Dikti yang akan memuji, tetapi seluruh masyarakat NTT, apalagi yang anaknya sedang berkuliah di Universitas PGRI.
Oleh karena itu, persatuan dan kesatuanlah yang perlu digalakkan dalam internal Universitas PGRI. Baik itu persatuan tingkat mahasiswa lewat BEM dan BLM, persatuan tingkat Rektorat maupun persatuan tingkat Yayasan, yang kemudian dibungkus dalam satu persatuan, yakni persatuan Universitas PGRI NTT. Dengan adanya persatuan tingkat universitas ini, universitas dapat berstatus aktif, boleh menerima mahasiswa baru, boleh melakukan wisuda, dan boleh memperoleh layanan Ditjen Dikti dalam bentuk beasiswa, akreditasi, pengurusan NIDN, sertifikasi dosen, hibah penelitian, partisipasi kegiatan Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI lainnya, serta layanan kelembagaan dari Ditjen Kelembagaan IPTEKDIKTI. Salam persatuan!*
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/sarjana-ijazah-wisudah_20150531_172322.jpg)