Nasib TKI Wilfrida Soik

Pemkab Belu Tunggu Pemberitahuan Resmi Terkait Vonis Bebas Wilfrida Soik

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu hingga saat ini belum menentukan sikap apapun terkait vonis bebas terhadap Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW)

Editor: Alfred Dama
Rachmat Hidayat
Wilfrida Soik saat digandeng petugas menuju ruang sidang di Kelantan Malaysia, Minggu (17/11/2013) 

Laporan Wartawan Pos Kupang, Edy Bau

POS KUPANG.COM, ATAMBUA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Belu hingga saat ini belum menentukan sikap apapun terkait vonis bebas terhadap Wilfrida Soik, tenaga kerja wanita (TKW) asal Desa Faturika, Kecamatan Raimanuk, Kabupaten Belu.

Penjabat Bupati Belu, Welem Foni ketika dihubungi Pos Kupang, Rabu (26/8/2015) mengatakan, Pemkab Belu akan bersikap setelah ada pemberitahuan resmi melalui surat.

"Kita belum bersikap karena belum ada informasi resmi. Yang jelas, sebagai pemerintah daerah, kita menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah berjuang sampai anak ini bisa bebas," katanya.

Dikatakannya, jika pemkab tekah mendapat informasi resmi barulah ditentukan sikap selanjutnya. "Pasti kita akan bersikap kalau sudah ada informasi resmi," ujarnya.

Ditanya tentang adanya permintaan bantuan dari keluarga Wilfrida yang akan berangkat menjemput Wilfrida, Penjabat Foni mengatakan, belum bisa berkomentar apakah akan ada bantuan dari pemkab. "Nanti dulu, setelah ada informasi resmi," jawabnya.

Sebelumnya, Bapak angkat Wilfrida Soik, Kornelis Bere Mau ketika ditemui Pos Kupang di kediamannya, Anaoloro, Desa Mandeu, Kecamatan Raimanuk, Selasa (25/8/2015) sore mengatakan, sangat berterimakasih karena anaknya telah divonis bebas. Dia berharap ada bantuan pemerintah sehingga dia bisa berangkat menjemput anaknya itu.

Seperti diketahui, Wilfrida Soik, pada sidang banding di Mahkamah Rayuan Putra Jaya, Selasa (25/8/2015) diputuskan tidak bersalah melakukan pembunuhan atas dasar tindakan yang dilakukannya dikarenakan mengalami gangguan kejiwaan.

Keputusan tersebut menguatkan keputusan mahkamah tinggi Kota Bharu yang memutuskan Wilfrida tidak bersalah.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved