Kasus MBR Alor

PH Ronny Anggrek Bantah Dakwaan JPU

Penasehat Hukum (PH) terdakwa Ronny Anggrek, membantah semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KeJaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Direktur PT. Timor Pembangunan, Rony Anggrek 

Dan bahwa dalam pembayaran 100 persen pada tanggal 27/12/2012 itu, PH menegaskan, bahwa PT Timor Pembangunan tidak menggunakan uang itu. Dan dana 100 persen itu sempat diblokir Rp 1,5 miliar lebih.

"Dengan demikian uang itu dicairkan oleh Satker Kemenpera RI. Dan terdakwa tidak pernah melihat dan menggunakan dana pencairan 100 persen untuk mengerjakan proyek di Alor," ujarnya.

PH juga menegaskan dalam pledoi bahwa yang melaksanakan adalah saksi Enny Anggrek, walapun secara formal terdakwa yang tandatangan kontrak tapi secara materil dilakukan oleh saksi Enny Anggrek.

PH Ronny Angreek juga menyoroti soal kendala juga adalah alat cetak.

Sementara pembelaan yang dibacakan John Rohi, S.H mengatakan, sangat naif, jika JPU ada kelebihan pembayaran sekitar Rp 800 juta lebih. Karena itu, unsur mengutungkan diri sendiri, orang lain dan suatu koorporasi tidak terbukti.

Begitu juga dengan penyalahgunaan kewenangan juga tidak terbukti.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved