Kasus Bansos TTS
Tafui Siap Kembalikan Kerugian Negera
Drs.Marthinus Tafui, M.Si, salah satu terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun anggaran 2009-2010 me
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Alfred Dama
Laporan wartawan Pos Kupang, Oby Lewanmeru
POS KUPANG.COM, KUPANG --- Drs.Marthinus Tafui, M.Si, salah satu terdakwa kasus dana bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) tahun anggaran 2009-2010 menyatakan dirinya siap mengembalikan dana kerugian keuangan negara.
Kerugian keuangan negara yang telah disiapkannya sebesar Rp 189 juta.
Hal ini disampaikan Tafui dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Kupang, Senin (30/3/2015).
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini dipimpin Ida Bagus Dwiyantara, S.H,M.Hum dengan anggota Jult M Lumban Gaol, Ak dan Ansyori Syaefudin, S.H.
Sementara terdakwa Drs. Marthinus Tafui, M.Si. didampingi Lifen Rafael, S.H selaku Penasehat Hukum. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Soe, Sumariartha,S.H dan Gerry Gultom, S.H.
Dalam sidang ini JPU menghadirkan saksi masing-masing Nerflis GB Lakapu, Rosalina Makleat, Marthen Selan, Ananias Donuata, Benyamin Nope dan Yakob Babys.
Sesaat sebelum palu tanda sidang ditutup oleh majelis hakim ketua Ida Bagus Dwiyantara, Tafui memohon untuk berbicara. Karena saat itu majelis juga memberikan kesempatan kepada Tafui untuk menanggapai keterangan para saksi.
Tafui, saat itu mengatakan, dirinya memohon maaf kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) TTS dan juga masyarakat TTS. "Saya mohon maaf kepada pemda TTS dan pada kesempatan ini saya sampaikan bahwa sesuai dakwaan jaksa ada kerugian negara Rp 189 juta, karena itu atas nama saya , istri anak-anak dan keluarga, saya mau kembalikan kerugian negara itu," kata Tafui.*
Ikuti Terus Berita Terbaru di http://kupang.tribunnews.com
silahkan
Like www.facebook.com/poskupang.online
Follow https://twitter.com/poskupang