Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Polda NTT Tanggapi Pernyataan Tentang Diskresi Kepolisian

Kepolisian Daerah (Polda) NTT memberikan tanggapan mengenai kabar tentang dikresi kepolisian. Tanggapan ini terkait dengan kasus persidangan Brigpol R

Penulis: alwy | Editor: Alfred Dama
POS KUPANG/OBY LEWANMERU
Rudy Soik saat menjalani sidang di PN Kupang 

Dalam keterangannya di depan hakim, Alfons Loemau menjelaskan anggota polri bisa melakukan diskresi, karena diskresi itu adalah sebagai kebebasan polisi dalam mengambil keputusan menurut pertimbangannya sendiri. Dan Rudy Soik adalah anggota polisi yang juga dapat melakukan diskresi.

Kombes Pol (purn). Drs Alfons Loemau S.H,M.Si, M.Bus yang juga dosen di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) RI dan juga purnawiran Polri yang dihadirkan sebagai saksi ahli mengatakan, polisi atau anggota polri bisa saja melakukan diskresi atas penilaian anggota polri itu ketika menjalankan tugas.

"Polisi bisa lakukan diskresi. Dan diskresi itu bisa dilakukan polisi dan tindak itu semata-mata bukan untuk kepentingan pelaku atau polisi itu sendiri. Dan diskresi dilakukan dengan memperhatikan hak asasi manusia," kata Alfons Untuk diketahui diskresi kepolisian diatur dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved