Kasus Bansos TTS

Lagi, Jaksa Periksa Tafui

Mantan Kabag Bina Sosial (Binsos) Setda TTS, Marten Tafui (MT), tersangka dugaan korupsi dana bansos TTS 2014 kembali diperiksa sebagai tersangka

Editor: Benny Dasman
zoom-inlihat foto Lagi, Jaksa Periksa Tafui
Net
Ilustrasi

POS KUPANG.COM, SOE--Mantan Kabag Bina Sosial (Binsos) Setda TTS, Marten Tafui (MT), tersangka dugaan korupsi dana bansos TTS tahun 2014 kembali diperiksa sebagai tersangka. Yang bersangkutan telah memenuhi unsur melawan hukum dengan menyalurkan sejumlah dana kepada pihak-pihak tertentu berdasarkan memo Wakil Bupati TTS, yang saat ini menjabat Wakil Gubernur NTT, Drs. Benny A Letelnoni, S.H.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada telah diterbitkan sprindik baru dengan tersangka MT. Sebelumnya sprindik yang diterbitkan secara umum tanpa menyebutkan tersangka. Kita lihat perkembangan setelah memeriksa tersangka MT, bisa saja ada tersangka baru," tegas Kajari SoE, Oscar Douglas di SoE, kemarin.

Menurut Oscar, penetapan tiga tersangka oleh mantan Kajari SoE, Yohannes Lebe Unaradja, tidak dimuat dalam sprindik. Jadi, ini tersangka pertama yang ditetapkan melalui spridik. "Saya menetapkan tersangka berdasarkan bukti. Dan, untuk memastikannya, dibuat sprindik guna mempermudah penyidikan. Kasus itu bisa dinaikkan ke penyidikan harus ada tersengka," tegas Oscar.

Pihaknya, kata Oscar, sudah melayangkan panggilan kepada MT untuk mejalani pemeriksaan pada hari Senin (6/10/2010) sebagai tersangka. Oscar menegaskan, pihaknya serius menangani kasus tersebut, tidak ada yang ditutup-tutupi. "Kita akan mengungkap tuntas dan semua itu ada saatnya," tegas Oscar. (mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved