Kasus Bansos TTS
Aset Ose Baker Dihibahkan
Jaksa Kejari SoE menemuka tiga unit rumah milik Yoseph Baker alias Ose Baker, Senin (25/8/2014).

POS-KUPANG.COM, SOE --- Setelah meneseluri aset milik tersangka korupsi di Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) TTS, Yoseph Baker alias Ose Baker, Senin (25/8/2014), oleh Kasi Pidsus, Arry Verdiana, S.H, Kasi Intel Bagus, S.H, bersama anggota, ditemukan tiga unit rumah mewah dan tanah di Desa Oinlasi, Kecamatan Mollo Selatan-TTS.
Salah satu di antaranya sudah dihibahkan ke Amos Snae, salah satu anak angkatnya dan satu lagi ditempati Mitha Wungubelen, PNS pada Ekbang Setda TTS.
Vitalis Kail, tetangga rumah tersebut, menjelaskan, tanah tersebut sebelumnya adalah milik mertuanya Musa Mella.
"Dulu tanah ini milik bapak mantu saya. Namun tahun 2007 selama enam bulan berada di Salatiga, kembali sudah ada fondasi yang dibangun Ose Baker. Selanjutnya dikuasai hingga saat ini," tegas Vitalis.
Pengakuan Ketua RT 02/RW 02, Yohanes Tanesib, pun senada. Bahwa tanah tersebut milik Musa Mella yang dihibahkan kepada Ose Baker.
"Yang saya tahu tanah ini milik Musa Mella, sementara bangunan milik Ose Baker. Baru bulan April 2014 pihak pertanahan turun dan mengukur tanah seluas 560 meter persegi yang di atasnya berdiri salah satu rumah untuk dihibahkan kepada Amos Snae. Saya sebagai saksi hibah," kata Tanesib.
Jaksa Bagus mengatakan, hasil penelusuran ditemukan tiga bidang tanah masing-masing di Desa Oinlasi bersama tiga unit rumah mewah atas nama Ose Baker.
Sebuah bidang tanah di Desa Bena, Kecamatan Amanuban Selatan, atas nama istri tersangka, Aplonia Nabuasa. Salah satu bidang dan rumah di Desa Mnelalete atas nama Gidion Kase.
"Semua aset, baik atas nama tersangka maupun keluarga, tetap kita amankan. Jika ada aset yang diperoleh di atas tahun 2007 akan disita untuk mengembalikan kerugian negara apabila tersangka tidak bersedia mengembalikan hasil kejahatannya," katanya.
Selain itu, lanjut Bagus, aset lain hasil penelusuran adalah satu unit mobil taft atasnama Ose Baker, tiga unit sepeda motor, yakni Suzuki Shogun atasnama istrinya Aplonia Nabuasa, Yamaha King atasnama anak Cornelis Baker dan satu unit sepeda motor Honda atasnama tersangka.
Jaksa Verdiana mengatakan, sebagian aset milik Ose Baker berasal dari hasil kejahatan.
"Kita tetap menyita semua aset yang ada untuk diamankan. Jika tersangka tidak bersedia menggantikan kerugian negara, maka aset yang diperoleh di atas tahun 2007 akan disita dan dilelang sesuai UU Tipikor No: 31/1999 jo. UU No: 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupasi," tegas Verdiana.