Minggu, 7 Juni 2026

Petrus Selestinus: Jabatan Publik Dijadikan Industri

Petrus Selestinus, S.H, putra daerah NTT ini selalu ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Tayang:

Terus bagaimana peran hukum adat dan lembaga adat selama ini?
Peran hukum adat dan lembaga adat tidak maksimal atau malah tidak diperhitungkan lagi. Karena selama ini pemerintah selalu merasa benar sendiri dalam mengelola kehidupan sosial masyarakat tanpa memberi peran yang setara atau proporsional kepada seluruh pemangku kepentingan di dalam masyarakat.

Khususnya lembaga adat, tokoh adat dan tokoh masyarakat di setiap desa/kecamatan, tokoh agama yang mestinya dihormati dan disegani sehingga lembaga adat tidak bisa berperan banyak. Padahal kearifan lokal yang merupakan fondasi moral dan perilaku masyarakat itu harus dilestarikan demi kelangsungan kehidupan anak cucu kita nanti.

Kita harus bisa menemukan kembali nilai-nilai adat yang selama ini terabaikan. Berikan peran sentral kepada tokoh adat maupun pemimpin lokal kita untuk membantu menjaga dan mengembangkan tertib moral dan hukum dalam kehidupan bersama.

Apakah hukum dan lembaga nasional dihapuskan dan diganti dengan hukum dan lembaga adat?
Tidak seperti itu maksudnya. Hukum nasional/positif tetap berjalan dan ditangani oleh aparat penegak hukum. Meski demikian, hukum adat dan lembaga adat juga harus dihidupkan kembali agar bisa ikut mengawasi, bahkan menjadi 'filter' sebelum kasus-kasus dibawa ke ranah hukum.

Lembaga adat harus diberikan peranan dalam interaksi sosial guna melahirkan keserasian hubungan antarpribadi atau antarkelompok di dalam masyarakat, sekaligus sebagai upaya meredakan pertentangan atau ketegangan di dalam masyarakat. Melalui sebuah lembaga adat yang berfungsi memediasi, merekonsoliasi, mengakomodasi, mengkonsolidasi semua pihak/warga yang bertikai atau bersengketa, maka lembaga adat ini diharapkan bisa membuat putusan yang melegakan semua pihak melalui musyawarah mufakat.

Dan, hasil atau out put dari keputusan itu bisa langsung dirasakan oleh masyarakat dalam komunitas tersebut atau masyarakat umum lainnya. Peradilan adat di kampung, desa/kelurahan/dusun sangat mungkin bisa mengantarkan masyarakat untuk terhindar dari peradilan negara yang formalistik, transaksional, mahal, berlarut-larut dan melelahkan yang terjadi selama ini.

Dan, lembaga adat ini secara pelan tapi pasti pada waktunya nanti harus menjadi lembaga alternatif yang kredibel karena dipimpin oleh figur yang menjadi panuntan masyarakat.

Untuk mewujudkan hal itu bagaimana caranya?
Harus ada langkah konkrit dan faktual dari kita semua. Untuk jangka pendek, himpun tokoh masyarakat yang berpengaruh di setiap desa/kecamatan untuk mendiskusikan, mencari solusi. Membangun kesadaran dan konsensus tentang perlunya menghidupkan kembali hukum dan lembaga adat.

Lalu bentuk wadah untuk memfasilitasi setiap pertemuan guna membahas model lembaga hukum adat seperti apa yang mau dikembangkan guna menjawab kebutuhan masyarakat. Sekaligus sebagai fasilitator untuk mengadakan pertemuan, diklat tentang teknik penyelesaian sengketa secara musyawarah mufakat sebagai model akomodasi dalam menyelesaikan perselisihan antarwarga secara bermartabat, cepat, sederhana dan biaya murah.

Wadah dan tokoh adat dimaksud akan menjadi mitra strategis dengan pemda dan DPRD, pengadilan negeri, kejaksaan dan kepolisian setempat dalam menyelesaikan segala persoalan warga secara bersinergi. Terutama hal yang menyangkut konflik sosial. Mari sama-sama menghidupkan kembali hukum adat dan lembaga adat di NTT dan di seluruh daerah di Indonesia.

Suaranya Terlalu `Kencang'

ASAM garam kehidupan sudah dirasakan oleh lelaki kelahiran Habi, Sikka,  19 Mei  1955 ini.  Di Desa kelahirannya, lelaki ini tumbuh dan berkembang dalam tradisi yang sarat dengan berbagai kearifan lokal.

Sehingga terbentuklah karakter dan kepribadian lelaki ini sebagai sosok yang selalu mengutamakan kebenaran, kejujuran dan keadilan serta keberpihakannya kepada orang kecil sebagai prinsip hidupnya.

Dialah Petrus Selestinus, S.H, Pengacara, Advokat, sekaligus Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang berkantor di Jakarta. Setelah menjalani pendidikan dasar di SDK Habi tahun 1968, SMP Yapenthom Maumere 1971 serta SMA Sint Gabriel di Maumere,  tahun 1974, Petrus  merantau ke Jakarta.

Perjuangan hidup yang berat di ibukota itu dilakoninya untuk kuliah di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta hingga meraih gelar S1 tahun 1983. Ayah dari  Monica, Paulina dan Carolina ini kemudian melanjutkan kuliah S2 di Fakultas Hukum Universitas Jayabaya Jakarta tahun 1994-1996.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved