Minggu, 7 Juni 2026

Petrus Selestinus: Jabatan Publik Dijadikan Industri

Petrus Selestinus, S.H, putra daerah NTT ini selalu ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Tayang:

POS-KUPANG.COM, KUPANG, PK --- SEBAGAI koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) yang bergerak bida bidang advokasi, Petrus Selestinus, S.H, putra daerah NTT ini selalu ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Mulai dari mengamati, memantau, mengumpulkan data, mengkritisi  fenomena kejahatan secara kuantitatif dan kualitatif seperti kasus ilegal logging, pelecehan seksual, terutama kasus korupsi dan narkotika yang terjadi di berbagai daerah di Indonesia.

Hingga ikut mengawal dan menindaklanjuti kasus tersebut, baik diminta maupun tidak diminta oleh masyarakat.  Apakah yang 'salah' dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia, khususnya di NTT, dan bagaimana upaya yang harus diakukan oleh pemerintah, penegak hukum, lembaga adat dan masyarakat? Petrus memperbicangkan pemikirannya dengan wartawati Pos Kupang, OMDSMY Novemy Leo, di Kupang, beberapa waktu lalu.
-----------------------------------------------------------------------

Bagaimana Anda melihat penegakan hukum di wilayah NTT?
Saya melihat penindakan dan pencegahannya melalui upaya penegakan hukum  mengalami kemerosotan yang luar biasa, terutama di sejumlah  kawasan/daerah terpencil di bagian Timur Indonesia (NTT, Papua, Maluku, Sulawesi dan Kalimantan).

Saya sangat prihatin dengan kondisi itu, khususnya upaya pemberantasan korupsi di NTT. Setiap tahun kasus korupsi cenderung meningkat, namun penanganan dan penindakannya justru tidak menyentuh para aktor utama yang telah menyebabkan kerugian negara dalam jumlah yang sangat besar.

Catatan TPDI menyebutkan, indikasi kerugian negara akibat perbuatan korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara dan pihak terkait lainnya dalam 5 tahun terakhir di NTT disinyalir mencapai Rp 1,4 triliun.

Begitupun angka kejahatan  lainnya juga meningkat dan terungkap ke publik, tetapi penindakannya masih belum compatible, bahkan berujung pada dipetieskan kasus dimaksud di tangan oknum penyidik/penuntut umum. Dan, kalaupun kasusnya dibawa ke pengadilan, maka di sanalah kasus itu sering berujung dengan putusan bebas.

Apa faktor penyebab penegakan hukum itu belum berjalan maksimal?
Ada banyak sebab, pertama, ada  indikasi penyalahgunaan lembaga musyawarah pimpinan daerah (Muspida), di mana Ketua Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri/Kepala Kejaksaan Tinggi, Kapolres/Kapolda, Ketua DPRD Kabupaten/Ketua DPRD Provinsi dan Bupati/Gubernur di setiap kabupaten/provinsi berada dalam satu ikatan kolaborasi muspida dengan menerima honorarium dari pemerintah daerah (Pemda)  pada setiap bulan, baik dalam jumlah yang resmi maupun tidak resmi.

Hal ini menyebabkan pimpinan penegak hukum terjebak dalam hubungan kolaborasi yang sempit, yaitu  KKN, dan hal ini sangat mengancam kemandirian dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah. Hemat saya, lembaga muspida harus diamputasi untuk meminimalisir terjadinya `perselingkuhan' atau saling `menyandera' atau barter kepentingan dan saling melindungi di antara pimpinan daerah dengan pimpinan instansi penegak hukum secara berlanjut.

Tidak jarang dijumpai hampir tidak ada pucuk pimpinan daerah (bupati/walikota/gubernur) menjadi tersangka korupsi dan diproses hingga tahap penuntutan dengan putusan yang maksimal. Jika pun ada, maka status tersangka itu bisa disandang seumur hidup oleh pejabat itu atau putusan pengadilannya tidak maksimal.

Faktor penyebab lain?
Kedua, penegakan hukum di NTT lemah karena diperparah oleh kondisi geografis NTT yang  sering dijadikan tempat pembuangan bagi oknum pejabat penyelenggara negara (hakim, jaksa, polisi) yang bertabiat tidak baik, bermasalah hukum atau yang sedang tidak disukai oleh atasannya di pusat karena terjadi perbedaan pendapat dan sikap kritis terhadap atasan.

Menempatkan pejabat bermasalah di NTT dan daerah terpencil sepertinya merupakan kebijakan permanen tetapi terselubung yang terjadi selama ini.  Dengan demikian, maka pada titik tertentu terdapat kesamaan semangat, yakni semangat penentu kebijakan di pusat kekuasaan  dalam distribusi dan rekrutmen oknum pejabat publik bermasalah hukum untuk daerah terpencil dengan semangat okum pejabat publik yang  hendak dibuang ke daerah terpencil,  bukan lagi untuk mengabdi dan melayani daerah setempat, melainkan menjadi semangat jual beli jabatan publik.

Dan, selama di tempat pembuangan, maka  prioritas kerja oknum pejabat publik tersebut adalah  bagaimana  memperoleh uang cepat secara KKN untuk bisa membeli kembali jabatan publik yang sempat hilang ke pusat kekuasaan atau yang dekat dengan pusat kekuasaan pemerintahan dan ekonomi yang lebih menjanjikan.

Di sini terjadi devisit kapasitas dan devisit kompetensi yang cepat atau lambat akan mengarah kepada disfungsi  institusi hukum dan lembaga publik lainnya. Dan, bagi pejabat publik  yang terbuang akan terjadi  disorientasi mental secara berkepanjangan. 

Dan, karena jarak yang jauh dengan lembaga kontrol di pusat serta peranan pers/media massa yang belum maksimal, turut andil dalam pembentukan perilaku pejabat daerah dan pimpinan penegak hukum di NTT untuk selalu berkolaborasi dalam permainan KKN.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved