Minggu, 7 Juni 2026

Petrus Selestinus: Jabatan Publik Dijadikan Industri

Petrus Selestinus, S.H, putra daerah NTT ini selalu ikut ambil bagian dalam upaya penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia.

Tayang:

Apa indikasinya?
Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa di daerah-daerah terpencil yang selama ini dijadikan destinasi pembuangan pejabat publik itu kasus korupsi merajalela, pemberantasan korupsi tidak berjalan maksimal.

Sementara itu bongkar pasang oknum pejabat `buangan' dari pejabat yang satu  kepada pejabat  yang lain berjalan silih berganti secara teratur. Seolah-olah  mutasi itu terjadi karena promosi jabatan karena oknum pejabat tersebut mencapai prestasi gemilang di daerah terpencil itu. Jabatan publik yang strategis di daerah terpencil seolah-olah menjadi 'industri' yang menjanjikan bagi sejumlah pimpinan di pusat kekuasaan.

Sehingga  industri dan produksi  jabatan publik di daerah-daerah terpencil telah ditatakelola secara terselubung menjadi sebuah industri/produk yang menjanjikan secara berantai. Ditambah hubungan harmonis lembaga muspida tadi sehingga tidak heran kalau hampir semua institusi hukum di daerah terpencil dalam keadaan lumpuh layu ketika harus berhadapan dengan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat publik di daerah. 

Sebuah berkas perkara/BAP bisa jadi  ibarat permainan bola, karena hanya bolak-balik  antara penyidik dan penuntut umum terjadi berkali-kali  dari tahap penyidikan  ke tahap penuntutan, kembali lagi ke penyidik dan seterusnya.
Satu kebiasaan yang selama ini luput dari pantauan publik yang bisa juga dijadikan indikator yakni ada oknum pejabat yang meninggalkan tempat tugas hampir setiap  akhir pekan.

Apa saran Anda?
Saya menyarankan dan berharap agar ke depan pemerintah pusat tidak lagi mendiskriminasikan NTT. Pemerintah pusat segera mengubah paradigma penempatan pejabat publik di wilayah Indonesia Timur sebagai daerah pembuangan oknum pejabat bermasalah, ke paradigma menempatkan pejabat publik yang berprestasi gemilang  untuk mengabdi dan melayani masyarakat dengan semangat untuk membangun di daerah terpencil dengan semangat kesetaraan.

Karena NTT juga merupakan satu kesatuan wilayah Republik Indonesia yang harus mendapat distribusi personel di bidang hukum, ekonomi, politik dan sosial yang sama dan setara dengan provinsi yang lain. Provinsi dan kabupaten dengan semangat otonomi daerah juga diharapkan bisa membuat perangkat hukum berupa perda yang memberi wewenang kepada gubernur/bupati bersama DPRD  untuk melakukan fit and proper test bagi setiap oknum pejabat penegak hukum yang akan ditempatkan di NTT agar diketahui rekam jejaknya di tempat lain sebelumnya.

Bagi yang tidak memenuhi kualifikasi dan harapan publik, maka masyarakat dan pemda berhak menolak calon pejabat tersebut untuk diganti dengan calon pejabat yang lebih berkualitas dan berkarakter sehingga bisa membangun dan mengabdi di NTT demi pengembangan hukum dan persamaan hak sebagai warga negara dan warga bangsa ini. Saya juga menyarankan agar kita bisa menghidupkan dan memfungsikan kembali peran dan fungsi hukum adat, termasuk lembaga adat yang ada di Indonesia, termasuk di NTT.

Kenapa hukum dan lembaga adat harus dihidupkan?
Harus diakui bahwa selama 30 tahun terakhir ini khususnya pascareformasi Mei 1998, kita telah melakukan kesalahan kolektif, yakni mengabaikan peran dan fungsi hukum adat, termasuk lembaga adat. Kita menempatkan hukum nasional, termasuk lembaga hukum nasional sebagai satu-satunya sarana dalam mengendalikan dan mengorganisir hubungan hukum antarwarga masyarakat sehari-hari.

Padahal di masa lampau hukum dan lembaga adatnya secara efektif mampu menjalankan fungsinya sebagai penjaga perilaku masyarakat. Hukum adat berperan dalam mengakomodir kepentingan masyarakat, termasuk ketika terjadi pertentangan antarwarga masyarakat berupa fungsi mediasi, musyawarah mufakat, gotong royong, arbitrase hingga rekonsiliasi.

Hukum adat memberikan banyak pilihan dalam meredakan ketegangan antarwarga masyarakat serta menjadi sangat penting dalam menjaga sistem nilai, termasuk sistem budaya. Namun nilai budaya lokal di seluruh wilayah di Indonesia ini tergusur dan kodisi ini secara lansung atau tidak langsung menyebabkan turunnya derajat kepatuhan dan penghayatan masyarakat terhadap nilai Pancasila dan nilai budayanya sendiri.

Tugas kita sekarang bagaimana kembali menata tantangan dan masalah dengan mengembalikan peran dan fungsi hukum adat berikut lembaga adat yang ada atau pernah ada. Mari membangun kekuatan/daya tangkal dan cegah yang tangguh dan memperkecil daya rusak yang ditimbulkan oleh pola penegakan hukum nasional yang keliru selama ini.

Apakah lembaga hukum nasional tidak berhasil menegakkan hukum di Indonesia?
Berhasil atau tidaknya itu relatif. Namun saya menilai hukum nasional dan lembaga hukum nasional belum maksimal bahkan bisa dikatakan gagal dalam menjalankan peran utamanya sebagai penjaga tata tertib hukum, tertib sosial dan terlebih dalam pelayanan keadilan susbtansial dalam masyarakat.

Lembaga hukum nasional yang ada justru telah mengarah kepada model pelayanan hukum yang bersifat formalistik, prosedural, pragmatis, transaksional, berlarut-larut dan mahal. Bahkan tidak menimbulkan efek jera,  rasa malu atau budaya malu, manipulatif bahkan cenderung diskriminatif bagi yang kaya dan miskin.

Munculnya konflik sosial antarwarga secara eskalator karena beda kampung/kabupaten/propinsi hanya untuk sebuah persoalan sepele, pertikaian antarwarga dengan aparat penegak hukum, antara sesama penegak hukum dipertontonkan secara terbuka tanpa rasa malu dan bersalah. 

Hal ini menjadi salah satu bukti bahwa negara dan pemimpinnya telah gagal menjadikan dan menempatkan hukum nasional sebagai panglima. Dan kegagalan menjadikan hukum sebagai panglima dan dasar dalam setiap tindakan itu harus kita jadikan momentum bangkitnya hukum adat dan lembaga adat di setiap desa/kecamatan  sebagai sumber moral dan pendorong perilaku sehat di dalam masyarakat.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved