Penembakan Warga NTT di Sleman

11 Oknum Anggota Kopassus Tersangka

Dalam 17 hari, kasus pe- nyerbuan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cebongan, Sleman, DI Yogyakarta, akhirnya terungkap.

Editor: Alfred Dama
zoom-inlihat foto 11 Oknum Anggota Kopassus Tersangka
Net
Ilustrasi

Menurut dia, belajar dari kasus penyerangan LP Cebongan, aparat keamanan, baik TNI maupun Polri, harus menghilangkan sikap right or wrong is my corps (benar atau salah korpsku). Karena itu, setiap kali ada anggota aparat keamanan yang terlibat pelanggaran, institusi bersangkutan harus tetap terbuka dan bertindak tegas.

Untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran oleh aparat keamanan yang meresahkan masyarakat, kata Soeprapto, dibutuhkan sistem pengadilan yang kuat dan jelas. Anggota kesatuan yang terbukti melanggar aturan yang mengancam jiwa masyarakat harus dihukum berat. "Ini penting karena tugas utama mereka adalah memberikan perlindungan kepada masyarakat dan bukan mengancam," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis pagi, Komisi III DPR sempat mengunjungi Hugo's Café dan LP Cebongan. Mereka juga sempat mengorek keterangan dari para tahanan dan sipir tentang peristiwa tersebut

Dari hasil kunjungan tersebut, Komisi III DPR melihat indikasi kuat ketidaksiapan Polda DI Yogyakarta sebelum penyerangan. Terlihat dari tidak disiapkannya personel pengamanan yang cukup. LP Cebongan pun berada dalam kondisi kurang aman dan tidak siap menghadapi serangan.*

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved