Oleh Simplexius Asa
Membaca Laporan Kinerja Keuangan Bank NTT
BARANGKALI tulisan ini agak terlambat tiba di tangan para pembaca. Kendati demikian, ada baiknya ulasan yang dimaksudkan untuk menyuguhkan skema, perspektif, cara pandang dan apresiasi dari seorang awam angka dan uang, kiranya tetap diperlukan.
BARANGKALI tulisan ini agak terlambat tiba di tangan para pembaca. Kendati demikian, ada baiknya ulasan yang dimaksudkan untuk menyuguhkan skema, perspektif, cara pandang dan apresiasi dari seorang awam angka dan uang, kiranya tetap diperlukan.
Sebulan lalu - tepatnya tanggal 11 Januari 2012 - koran ini menurunkan berita atau semacam iklan satu lembar penuh pada halaman 3 berisi penjelasan dan sebentuk pertangggungjawaban publik (public responsibility) atas aset (kekayaan) dan pengelolaan Bank NTT selama - dan sampai dengan - tahun 2011. Tampak bahwa secara bermakna terjadi peningkatan jumlah karena total asset Bank NTT mengalami kenaikan lebih dari 50% (2007=2.683T - 2011=5.697T) dalam lima tahun terakhir. Sementara dari tahun 2010 hingga akhir tahun 2011 total asset Bank NTT mengalami kenaikan sebesar 26,68% yaitu 4.497 T pada tahun 2010 menjadi 5.697 T di akhir tahun 2011. Diakui oleh Manajemen Bank NTT bahwa prestasi yang diraihnya adalah karena dukungan luar biasa dari seluruh masyarakat NTT selaku stakeholders dan dukungan pemerintah daerah selaku shareholders.
Meskipun menyebut secara eksklusif bahwa masyarakat NTT adalah pemangku kepentingan dari Bank NTT, namun entah berapa banyak warga NTT, menaruh perhatian serius terhadap laporan tersebut. Sejauh mengikuti pemberitaan media massa, hemat penulis, tidak banyak warga memberi atensi yang cukup. Rendahnya respons warga masyarakat, tidak hanya karena laporan tersebut terlalu summir tetapi juga barangkali karena angka-angka yang ditampilkan cukup fantastis dan tidak terbayangkan bagi kalangan kebanyakan warga NTT.
Setidak-tidaknya ada tiga cara pandang dalam membaca laporan kinerja keuangan Bank NTT yang disajikan itu. Pertama, bahwa tahun 2012 adalah tonggak dua puluh tahun setelah berlakunya UU Perbankan, yang menempatkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dalam wajah baru Bank NTT. Menurut Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, maka bank terdiri dari dua macam, yaitu (1) Bank Umum dan (2) Bank Perkreditan Rakyat/BPR. Pada tahun 1998, UU Nomor 7 Tahun 1992 diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992, yang mulai mengatur dan memperkenalkan Bank Syariah.
Pada mulanya Bank Syariah hanya merupakan unit usaha dari bank konvensional/bank umum namun berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah, maka unit usaha bank syariah yang sudah ada berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 1998, mulai dipisahkan (spin off) dari bank yang menjadi induknya. Sejak saat itu, Indonesia mengenal dual banking system yaitu Bank Konvensional terdiri dari bank umum dan BPR/BKD, dan Bank Syariah.
Di era globalisasi dimana telah terjadi liberalisasi perbankan seperti sekarang ini, tahun 2012 menjadi momentum bagi Bank NTT untuk secara profesional memperluas sayapnya dan menjangkau semua lapisan masyarakat, sambil tetap solid dalam menjaga kualitas manajemen dalam kerangka persaingan sehat dengan bank konvensional lainnya, bank yang sebahagian sahamnya telah dimiliki oleh investor asing maupun Bank asing yang beroperasi di Indonesia.
Kedua, kendatipun sangat summir namun diharapkan bahwa melalui laporan kinerja keuangan yang dipublikasi itu, disatu sisi masyarakat NTT diberi kesempatan untuk ikut mengawasi manajemen dan pengelolaan Bank NTT. Di sisi yang lain memperlihatkan keterbukaan bank dalam melaksanakan prinsip Good Corporate Governance. Transparansi bank diharapkan dapat melahirkan dan terus meningkatkan kepercayaan masyarakat (NTT) selaku stakeholders, sekaligus dapat menciptakan akuntabilitas bank.
Pembangunan ekonomi yang sedang gencar dilaksanakan oleh seluruh komponen bangsa Indonesia, di satu sisi pasti menghasilkan pertumbuhan dan kemajuan ekonomi. Akan tetapi tak terbantahkan bahwa kemajuan ekonomi pada galibnya juga ikut mendorong peningkatan angka kejahatan, baik kejahatan konvensional maupun kejahatan non-konvensional, salah satunya adalah kejahatan ekonomi/economic crimes.
Sejak tahun 1970-an, (Reksodiputro, 2001-65) United Nation menyatakan bahwa sudah waktunya bank dan/atau perbankan ditempatkan dalam pengawasan yang khusus oleh aparat penegak hukum agar menghindari sedapat mungkin terjadinya corporate crime dan/atau organized crime. Apa yang disebut sebagai corporate crime dan/atau organized crime termasuk pula kejahatan perbankan atau tindak pidana perbankan yakni digunakannya bank (Husein, 2003-9) sebagai sarana kejahatan dan/atau dijadikannya bank sebagai sasaran kejahatan (crime to the Bank), baik berupa korupsi, pencucian uang, penggelapan pajak, bea & cukai maupun penipuan dan penggelapan uang nasabah. Walau masih ada diskusi mengenai seberapa jauh keterbukaan itu diperlukan agar tidak menciderai kerahasiaan bank, namun masyarakat sebagai stakeholders perlu mengawasi kinerja keuangan Bank NTT.
Ketiga, masih terkait dua hal di atas bahwa tujuan utama industri perbankan mengembangkan sayapnya hingga ke seluruh pelosok dunia, tidak lain untuk mengumpulkan dana sebanyak-banyaknya dari penghasilan masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit sekaligus sebagai sumber untuk memperoleh dana bagi pembangunan berkelanjutan.
Fungsi utama bank dalam perekonomian adalah untuk memobilisasi dana masyarakat dan secara tepat serta cepat menyalurkan dana tersebut bagi penggunaan atau investasi yang efektif dan efisien. Fungsi seperti itu dapat dikatakan sebagai aliran darah bagi perkembangan perekonomian dan peningkatan taraf hidup masyarakat. Pasal 1 angka 1 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan menyatakan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meninggkatkan taraf hidup rakyat banyak. Untuk melaksanakan fungsi bank yang sedemikian itu, maka masalah kepercayaan adalah sesuatu yang mutlak.
Kepercayaan masyarakat adalah aset sangat penting yang perlu dijaga bank. Paling tidak ada dua alasan yaitu untuk meningkatkan efisiensi penggunaan bank dan efisiensi intermediasi, dan mencegah bank runs and panic. Adalah suatu kerugian bagi pembangunan pada umumnya jika masih ada warga masyarakat NTT yang memiliki uang dalam jumlah besar, namun tidak menyimpannya di Bank (NTT) hanya karena tidak percaya pada bank. Pentingnya kepercayaan dalam perbankan tercermin dari ucapan Presiden Franklin D Roosevelt: after all, there is an element in the readjustment of our financial system more important than currency, more important than gold, and that is the confidence of the people. *