Laporan Adiana Ahmad
Kerugian Negara di Sumtim Rp 16,6 Miliar
WAINGAPU, Pos Kupang.Com -- Sampai dengan 31 Desember 2009, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan 83 kasus pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) dengan total kerugian negara atau daerah Rp 16.640.345,000,00.
WAINGAPU, Pos Kupang.Com -- Sampai dengan 31 Desember 2009, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTT menemukan 83 kasus pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sumba Timur (Sumtim) dengan total kerugian negara atau daerah Rp 16.640.345,000,00.
Dari jumlah tersebut, 44 kasus sudah ditindaklanjuti dengan nilai kerugian yang dikembalikan Rp 6.321.325.978,50. Sisanya 39 kasus dengan nilai kerugian negara Rp 10.319.022.195,84 belum ditindaklanjuti.
Jumlah tersebut termasuk temuan kerugian negara tahun anggaran 2007 senilai Rp 9.076.904.593,74 yang saat ini ditangani Polres Sumtim.
Dalam resume hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemda Sumtim tahun 2009 yang dibacakan Ketua DPRD Sumba Timur, drh. Palulu Pabundu Ndima, M.Si, di depan sidang paripurna DPRD setempat, Jumat (23/7/2010), BPK membeberkan beberapa temuan, antara lain: pertama, 26 kasus temuan BPK dengan nilai kerugian negara Rp 15.413.566.646,85 dengan rincian nilai kerugian yang masih dalam tahap angsuran lima kasus senilai 3.163.106.464,68, telah selesai ditindaklanjuti 19 kasus senilai Rp 2.556.905.598,96, dan sisa yang belum ditindaklanjuti dua kasus dengan nilai kerugian Rp 9.693.554.583,21.
Kedua, temuan BPKP Perwakilan NTT 25 kasus dengan total kerugian Rp 908.896.438,49. Dari jumlah tersebut, kerugian yang masih dalam tahap angsuran empat kasus senilai Rp 486.968.557,59, dua kasus senilai Rp 21.455.252,27 telah selesai ditindaklanjuti, sisanya 19 kasus dengan total kerugian negara Rp 400.472.628,63 belum ditindaklanjuti.
Ketiga, temuan Inspektorat NTT tiga kasus dengan total kerugian negara Rp 10.445.978 telah ditindaklanjuti. Keempat, temuan Inspektorat Daerah Sumtim 29 kasus dengan nilai kerugian Rp 307.439.111,00.
Sebanyak 11 kasus dengan nilai kerugian Rp 82.444.127,00 telah ditindaklanjuti, dan sisa 18 kasus senilai Rp 224.994.984,00 belum ditindaklanjuti.
Dalam resume tersebut, BPK menyatakan kendala dalam penyelesaian kerugian negara, antara lain, Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (MPTPTGRKBD) yang dibentuk tahun anggaran 2007 belum melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal. Akibatnya, 39 kasus dengan total kerugian negara Rp 10.319.022.195,84 yang terjadi di beberapa SKPD belum ditindaklanjuti.
Berdasarkan temuan tersebut, BPK Perwakilan NTT menyarankan bupati Sumtim mengambil langkah. Pertama, memerintahkan MPTPTGRKBD agar segera memproses penyelesaian kerugian sesuai ketentuan yang berlaku, baik melalui Surat Keputusan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) maupun Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Menyelesaikan semua kasus kerugian daerah yang dilakukan bendahara untuk dilaporkan ke BPK RI dalam waktu yang telah ditentukan sesuai peraturan yang berlaku. Memantau kasus kerugian yang telah diangsur dan diupayakan penagihan sampai lunas.
Segera menindaklanjuti kasus kerugian daerah berupa informasi indikasi kerugian daerah dari hasil pemeriksaan BPK dan hasil pengawasan aparat fungsional melalui penelitian lebih lanjut untuk menetapkan pananggung jawab kerugian.
Pembebanan ganti rugi baik oleh BPK untuk kerugian oleh bendahara, dan kepala daerah untuk kerugian yang dilakukan pegawai negeri bukan bendahara.
Kedua, kepada SKPD BPK menyarankan mempertimbangkan keikutsertaan pihak ketiga (rekanan) dalam paket pekerjaan ke depan agar tidak bekerja sama dengan pihak rekanan yang kurang professional. Ketiga, agar bupati memberikan teguran tertulis kepada SKPD yang belum menindaklanjuit temuan hasil pemeriksaan. (dea)