* Golkar dan PDIP Berimbang

DPRD Sabu Raijua Ditetapkan

KUPANG, POS KUPANG. com -- Komposisi kursi Partai Golkar dan PDIP di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sabu Raijua, berimbang. Golkar mendapat empat kursi dan PDIP empat kursi Dewan. Total anggota DPRD Sabu Raijua yang ditetapkan KPU Kabupaten Kupang sebanyak 20 orang.

Anggota DPRD Sabu Raijua :

1. Ferdinan Th Loudoe (Hanura)

2. Yusuf D Lado (PKPB)

3. Lapton Baki Boni (PKPB)

4. Hermanus A Riwu (PPPI)

5. Rowi Kaka Bone (Gerindra)

6. M Albone (PKS)

7. Oktavianus Kadja (Kedaulatan)

8. David Bunga (PDP)

9. Yulius Ludji (PDK)

10. Kornelis Lodo (Pelopor)

11. Yulianus Bora (Golkar)

12. Simon Petrus Dira Tome (Golkar)

13. Ruben Kale Dipa (Golkar)

14. Robinson Radja Langu (Golkar)

15. Ruben Aga Ludji (PDIP)

16. Paulus Raba Tuka (PDIP)

17. Yusak M Robo (PDIP)

18. Leonidas V C Adoe (PDIP)

19. Yosep Dimu (Patriot)

20 Efraem Djara (Demokrat)

Penetapan 20 anggota DPRD Sabu Raijua oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang disahkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penataan dan Pengisian Keanggotaan DPRD Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua, di Hotel Maya - Kupang, Jumat (12/2/2010).

Rapat dipimpin Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Christian Louk. Ia didampingi Juru Bicara KPU NTT, Drs.Djidon De Haan, anggota KPU Kabupaten Kupang, Yudi Tagihuma, Migel Nitbani Okto Laa, dan Ima Balo. Hadir saat itu Bupati Kupang, Drs. Ayub Titu Eki, utusan partai politik se-Kabupaten Kupang.

Sebelum penetapan, Juru Bicara KPU NTT, Drs. Djidon De Haan, menjelaskan tentang proses penetapan hasil keputusan KPU Kabupaten Kupang tanggal 17 Desember 2009. Hasil keputusan KPU itu, menuai protes sehingga harus diklarifikasi oleh KPU Pusat.

Djidon menegaskan, KPU merupakan satu-satunya lembaga yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan pemilu dan penetapan jumlah kursi DPRD. Apabila ada pihak yang keberatan atas produk hukum KPU, kata Djidon, bisa menempuh jalur hukum. KPU Pusat, lanjut Djidon, telah memerintahkan KPU Kabupaten Kupang untuk segera pleno yang dimonitor langsung oleh KPU NTT.

Penetapan anggota DPRD Kabupaten Kupang dan Kabupaten Sabu Raijua, kata Djidon, didasarkan pada jumlah pemilih Kabupaten Kupang, sebanyak 250 lebih jiwa. Berdasarkan jumlah ini, DPRD Kabupaten Kupang mendapat 30 kursi Dewan. Sedangkan Kabupaten Sabu Raijua, memiliki 58 ribu lebih pemilih sehingga mendapat 20 kursi DPRD.

Djidon menjelaskan, dalam UU No. 27 pasal 348 dijelaskan, jumlah kursi berdasarkan jumlah penduduk. Kabupaten Sabu Raijua memiliki pemilih di bawah 100 ribu sehingga mendapat 20 kursi Dewan. Sedangkan Kabupaten Kupang memiliki pemilih di bawah 300 ribu sehingga memperoleh 30 kursi Dewan.

Saat ini, kata Djidon, DPRD Kabupaten Kupang memiliki 35 anggota DPRD. Dari 35 anggota Dewan tersebut, lanjutnya, ada tujuh anggota Dewan berasal dari daerah pemilihan Sabu Raijua yang harus dipindahkan. Hal ini menyebabkan DPRD Kabupaten Kupang kekurangan tujuh kursi sehingga menjadi 28 anggota Dewan.

Djidon mengatakan, surat KPU Pusat tiba di KPU NTT tanggal 1 Februari 2010. Setelah mendapat surat dari KPU Pusat, lanjutnya, KPU Kabupaten Kupang bersama KPU NTT menindaklanjuti keputusan KPU Pusat tentang penetapan anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua.

Ketua KPU Kabupaten Kupang, Hans Christian Louk, menegaskan, pleno KPU Kabupaten Kupang berlanjut sampai akhir penetapan. "Saya tegaskan, rapat pleno berlanjut sampai akhir penetapan. Bila ada yang keberatan atas hasil pleno bisa tempuh jalur hukum," tegas Hans.

Pleno dilanjutkan setelah Hans membuka rapat yang disusul dengan pembacaan tata tertib (Tatib) Dewan oleh Yudi Tagihuma. Setelah tatib disetujui forum dianjutkan dengan penataan dan pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Kupang dan DPRD Sabu Raijua.

Pleno menetapkan penambahaan dua kursi di DPRD Kabupaten Kupang, yakni Yohanes Inganau, S.H dari Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia, dan Fery Efendy Tuy dari Partai Keadilan Persatuan. Setelah itu pleno dilanjutkan dengan pembacaan penetapan 20 anggota DPRD Kabupaten Sabu Raijua berdasarkan daftar calon tetap. (osa)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved