Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Siswa SMA di Kota Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Akibat Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Siswa SMA di Kota Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat ditemui di ruang kerjanya. 

Akibat Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil, Siswa SMA di Kota Kupang Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

POS-KUPANG.COM | KUPANG - OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang diancam hukuman penjara selama 15 tahun penjara, Selasa (30/7/2019).

Pasalnya, anak dibawah umur ini melakukan pencabulan sebanyak dua kali terhadap seorang siswi SMP berinisial MFMM (14).

Korban dicabuli hingga hamil dan telah melahirkan anak. Saat ini, anak tersebut telah berusia 3 minggu.

PMKRI Cabang Kupang Kritik Kebijakan Relokasi Pedagang di Jalan Polisi Militer Oebobo

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.

"Pelaku dikenakan oasal 81 ayat 2 sub pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2004 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun kurungan penjara," tegasnya.

Siswa SMA di Kupang Cabuli Siswi SMP Hingga Hamil dan Melahirkan, Begini Awal Kejadiannya

Diberitakan sebelumnya, kasus pencabulan kembali terjadi di Kota Kupang, Selasa (30/7/2019).

Kali ini, kasus pencabulan tersebut menimpa seorang siswi SMP berinisial MFMM (14).

Siswi yang duduk di bangku kelas VIII di salah satu sekolah di Kota Kupang ini dicabuli OST (17), seorang siswa SMA di Kota Kupang.

Pelaku merupakan tetangga korban dan telah mencabuli korban sebanyak dua kali hingga korban hamil dan telah melahirkan seorang bayi yang saat ini telah berumur 3 minggu.

Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH melalui Kaur Bin Orps (KBO) Satreskrim Polres Kupang Kota, Ipda I Wayan P. Sujana, SH saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7/2019) siang.

"Korban dan pelaku merupakan tetangga, pelaku mencabuli korban dalam waktu yang berbeda," katanya.

Dijelaskannya, perbuatan bejat pelaku terhadap korban dilakukan di rumah pelaku pada bulan Agustus 2018.

Saat itu, lanjutnya, ibu pelaku meminta korban untuk menjaga adik korban di rumah pelaku.

Korban yang menjaga adik pelaku tertidur bersama adik korban di atas spon di dalam rumah.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved