Tante iniJual Keponakan Berusia 14 Tahun ke Pria Hidung Belang, Begini Besaran Tarifnya
Perilaku yang tak layak dicontoh dipertontonkan seorang tante di Kecematan Kuala, Kabupaten Langkat.
POS KUPANG.COM -- Perilaku yang tak layak dicontoh dipertontonkan seorang tante di Kecematan Kuala, Kabupaten Langkat.
Sebagai orang yang lebih tua, bukannya memberi contoh baik malah mencoba menjerumuskan keponakannya ke dunia hitam.
Seorang remaja berusia 14 tahun berhasil diamankan petugas Polsek Sunggal dari keganasan sang tante, wanita yang merupakan adik dari orangtuanya.
• BREAKING NEWS: Di Kabupaten TTU-NTT, 130 Desa Alami Bencana Kekeringan
• Perceraian BTP dengan Veronica Tan, AHOK Beberkan Orang yang Marah karena Percerainnya
Pasalnya remaja itu, sebut saja Bunga, warga Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat ini dijual oleh dua germo dengan harga Rp 10 juta.
Bunga yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama ini berhasil diselamatkan petugas di Hotel Milala, Desa Mulirejo, Kecamatan Sunggal pada Rabu (17/7/2019) lalu.
Tidak hanya menyelamatkan Bunga, petugas juga mengamankan dua tersangka perdagangan anak yakni SA alias Sri (40) dan SZ (23).
• SIMAK YUK Target Robert Alberts hingga Paruh Musim Persib Bandung di Liga 1 2019
Keduanya merupakan warga Jalan Kesatria, Kecamatan Binjai.
Kanit Reskrim Polsek Sunggal, Iptu Syarif Ginting mengatakan, setelah pihaknya mendapat informasi tentang penjualan anak di bawah umur untuk melayani laki-laki, langsung bergerak cepat.
"Mendapat informasi saya bersama tim Pegasus Polsek Sunggal langsung menindaklanjuti info tersebut. Kami menuju TKP yang berada di Jalan Binjai km 13, tepatnya di sebuah hotel Milala," ujarnya, Selasa (23/7/2019).
Remaja 14 Tahun dijual tantenya demi uang 10 juta ke pria hidung belang. Kedua pelaku beserta korban diamankan petugas usai melakukan aksi perdagangan anak di bawah umur, Selasa (23/7/2019). Polsek Sunggal (Polsek Sunggal)
Setibanya di hotel, petugas melakukan penyamaran menjadi pembeli perempuan tersebut.
"Kami menjumpai pelaku yang berjumlah dua orang berinisial AS als Sri sebagai germo dan SZ adalah adik dari orangtua korban dan mereka mengatakan akan menjual anak tersebut sebesar Rp 10 juta," kata dia.
"Kami menyamar sebagai pembeli dan memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 5 juta dan sisanya akan ditransfer," ungkapnya.
Ketika pelaku akan pergi, kata Iptu Syarif Ginting, petugas yang sudah bersiap-siap di halaman hotel segera menangkap kedua pelaku dan membawanya.
"Kami menangkap pelaku dan membawanya beserta korban ke Polsek Sunggal untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata dia.
Atas perbuatan pelaku ini, keduanya dipersangkakan pasal tindak pidana penjualan orang di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 2 UU RI No 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.