Wakil Ketua PGRI NTT: Sistem Zonasi Batasi Kebebasan Anak Untuk Pilih Sekolah
Wakil Ketua PGRI Provinsi NTT menilai penerapan sistem zonasi dalam PPDB 2019-2020 merupakan pembatasan kebebasan anak untuk memilih sekolah
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Adiana Ahmad
Wakil Ketua PGRI NTT: Sistem Zonasi Batasi Kebebasan Anak Untuk Pilih Sekolah
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG- Wakil Ketua PGRI Provinsi NTT menilai penerapan sistem zonasi dalam PPDB tahun pelajaran 2019-2020 merupakan pembatasan kebebasan anak untuk memilih sekolah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua PGRI Provinsi NTT, Drs
Zacharias Angkasa,M. Sc, Rabu (3/7/2019).
Menurut Zacharias, pemberlakuan zonasi adalah upaya membatasi hak anak memilih sekolah.
"Ini bagi kami pemerintah sudah membatasi kebebasan anak untuk memilih sekolah yang dia senang.
Zonasi ini membatasi juga minat anak," kata Zacharias.
Dijelaskan, anak yang memilih sekolah dan sebenarnya orang tua dan pemerintah hanya mengikuti saja.
"Kalau tidak ikut, anak bilang orang tua saja yang sekolah. Sistem ini diubah ,karakteristik daerah. Biarlah daerah mengatur sendiri, biar orang NTT atur zonasi, keingainnan anak jangan dibatasi," katanya.
Dikatakan, belajar itu fun /menyenangkan, karena kalau mengatus zonasi ini juga memengaruhi psikologis anak. (*)