OJK NTB Berikan SK Operasional Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiyuddin Mansyur

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB memberikan Surat Operasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Ahmad Taqiyuddin Mansyur 'Atqia', Senin (1/7/2019).

Penulis: Gecio Viana | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ GECIO VIANA
Penyerahan SK Operasional Wakaf Mikro (BWM) Ahmad Taqiyuddin Mansyur 'Atqia' di Aula perpustakaan Pondok Pesantren NU Al- Manshuriyah Ta'limusshibyan Jln TGH M. Saleh Hambali No 1 Sangkung Desa Bondir, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok, NTB, Senin (172019). 

OJK NTB Berikan SK Operasional Bank Wakaf Mikro Ahmad Taqiyuddin Mansyur

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana.

POS- KUPANG.COM | LOMBOK- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) NTB memberikan Surat Operasional Bank Wakaf Mikro (BWM) Ahmad Taqiyuddin Mansyur 'Atqia', Senin (1/7/2019).

SK Operasional ini diberikan langsung oleh kepala OJK NTB, Farid Faletehan dan diterima oleh Ketua Pengurus BWM Atqia, Baiq Mulianah, S.Ag., M.Pd.l di Aula perpustakaan Pondok Pesantren NU Al- Manshuriyah Ta'limusshibyan Jln TGH M. Saleh Hambali No 1 Sangkung Desa Bondir, Kecamatan Praya Kabupaten Lombok, NTB.

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur Pengawasan Lembaga Mikro, Direktur Humas OJK Jakarta, Hari Tangguh, para nasabah BWM, awak media dari Bali, NTB dan NTT serta para tamu undangan.

BWM ini berbadan hukum koperasi koperasi lembaga keuangan syariah Ahmad Taqiuddin Mansur "ATQIA" dan dikelola oleh pesantren tertanggal 24 April 2019.

Permohonan izin usaha kepada OJK pada tanggal 31 Mei 2019 dan penerbitan izin usaha dari OJK tanggal 14 Juni 2019.

Tercatat, saat ini BWM Ahmad Taqiyuddin Mansyur 'Atqia' telah memiliki sebanyak 150 nasabah yang merupakan kaum perempuan.

Kepala OJK NTB, Farid Faletehan mengatakan proges BWM ini bergerak maju di mana baru dua bulan pasca dilakukan survei telah mendapatkan SK dan siap untuk beroperasi.

Menurutnya, masyarakat sangat antusias menjadi nasabah karena akses lembaga keuangan di daerah tersebut cukup sulit diakses karena jauh.

Dinas Kesbangpol NTT Gelar Rapat Penanganan Gangguan Konflik Sosial di TTU

Dengan bunga 3 persen setiap tahunnya untuk pinjaman baik minimal Rp 1 juta hingga Rp 3 juta, pihaknya berharap dana tersebut dapat membantu mengembangkan usaha yang telah dirintis masyarakat.

"Tidak ada bunga dan hanya dibebankan biaya administrasi 3 persen per tahun," katanya.

Saat ditanya kenapa memilih pondok pesantren tersebut untuk didirikan BWM, Farid menjelaskan, pondok pesantren ini dilihat memiliki spirit yang besar untuk membantu masyarakat sekitar.

Namun, pihaknya juga akan mengusulkan BWM di daerah yang terdapat banyak pondok pesantren lainnya di NTB seperti di Lombok Barat dab Lombok Timur.

Ini 15 Nama Berpotensi Jadi Capres 2024 Menurut Denny JA Sebut , Ada Ridwal Kamil, Sandiaga dan AHY

Ketua Ketua Pengurus BWM Atqia, Baiq Mulianah, S.Ag., M.Pd.l mengaku bersyukur BWM mendapatkan SK Operasional dari pihak OJK.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved