Kades Harus Menjadi Penggerak Ekonomi di Desa
Para Kepala Desa Harus Menjadi Penggerak Ekonomi di Desa di Kabupaten Nagekeo
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
Para Kepala Desa Harus Menjadi Penggerak Ekonomi di Desa di Kabupaten Nagekeo
POS-KUPANG.COM | MBAY - Kepemimpinan kepala desa diharapkan menjadi penggerak ekonomi masyarakat di desa.
Menggerakan ekonomi masyarakat desa, seorang kepala desa harus berpatokan pada daya dukung seperti potensi yang ada didesa serta semangat masyarakat desa untuk mengembangkan segala sumberdaya yang ada.
• TRIBUN WIKI: Wisata Kuliner di Nangadhero Nagekeo Sajikan Menu Seafood
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak ( PMD - PPPA) Kabupaten Nagekeo, Imanuel Ndun, dalam membangun desa dan memajukan ekonomi masyarakat desa,seorang kepala desa harus memiliki Visi dan Misi yang kuat sebagai wujud ajakan kita sebagai pemimpin agar orang atau masyarakat mengikuti ajakan kita sebagai pemimpin adalah terletak pada visi - misi yang benar yang prospektif dan solutif.
"Dengan visi dan misi itu, kepala desa dapat berjuang total bersama masyarakat untuk merealisasikan mimpi yang sudah dijanjikan lewat kampanye itu. Kepala Desa tidak boleh membiarkan impiannya sekedar basa basi politik karena itu akan membuat umur kepemimpinan menjadi pendek dan bukan tidak mungkin diikuti umur hidupmu," ungkap Kadis Imanuel, kepada wartawan di Mbay Kabupaten Nagekeo, Minggu (16/6/2019).
• Istri yang Benturkan Kepala Suami Hingga Tewas di Manggarai Masih Menangis
Kadis Imanuel menjelaskan yang dimaksudkan dengan Visi adalah mimpimu atau harapanmu sedangkan Misi adalah langkah - langkah konkrit yang terencana untuk mewujudkan mimpi menjadi kenyataan.
"Ada banyak mimpi, mimpi menjadi kaya, menjadi pintar, mimpi menjadi pemimpin besar. Sedangkan visi ekonomi seorang kades sangat penting bagi desa sebagai jawaban atas persoalan masyarakat atas masalah ekonomi. Apa konsep ekonomi yang membuat kades dan masyarakat desa tidak saja hebat berbelanja menghabiskan uang tapi juga lebih hebat dan lebih dahsyat mencari uang.Sehingga desa bisa berotonomi mandiri secara ekonomi. Wira Usaha Desa itu artinya pemerintah dan masyarakat desa harus berani berusaha ( berbisnis)untuk menambah penghasilan baik secara terorganisir melalui kelompok maupun perorangan," jelas Kadis Imanuel.
Ia menyebutkan secara aturan Kepala Desa bisa melakukan Pembetukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) berdasarkan Permendes nomor tahun 2015.
Selanjutnya, melalui peraturan menteri Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 4 tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan dan Pembubaran Bumdes menghendaki pembentukan sebuah wadah ekonomi yang menjadi motor penggerak ekonomi desa yaitu Bumdes.
"Untuk itu, pembentukan Bumdes harus diawali dengan langkah perencanaan pembentukan Bumdes seperti adanya gagasan dari pemimpin desa atas kesadaran dan hasil kalkulasi akurat bahwa Bumdes itu penting,bermanfaat dan prospektif bagi kelangsungan perekonomian masyarakat," tegasnya.
Ia menjelaskan harus lakukan kalkulasi yang cermat terhadap ketersediaan potensi dan sumber daya di desa atau antar desa, mempersiapkan perumusan Perdes pembentukan Bumdes, merancang dan mempersiapkan, kelembagaan, metode dan sistem serta pengendalian kerja Bumdes menjadi hal yang mutlak direncanakan.
Ia menjelaskan aspek lainnya yang juga penting dilakukan oleh kepala desa yakni mempersiapkan AD /ART,Perekrutan Tenaga,Penataan sistem dan metode kerja, Persiapan modal kerja Bumdes kelayakan jenis usaha BumDes.
"Pembentukan Bumdes harus juga melakukan analisis kelayakan usaha Bumdes yang berorientasi pada usaha perantara, usaha bersama, bisnis sosial, bisnis keuangan dan perdagangan, bisnis penyewaan dan lain - lain sesuai dengan kondisi dan ketersediaan sumberdaya di Desa masing - masing. Jenis- jenis Bisnis antara lain, penyewaan, usaha dagang dan jasa. Kiat usaha yakni mental usahawan," ujarnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)