Tertibkan AKDP dan Travel Liar, Dinas Perhubungan Lakukan Operasi Gabungan di Oesapa dan Bimoku

Dinas Perhubungan Provinsi NTT melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melaksanakan kegiatan operasi penertiban gabungan.

Penulis: Ryan Nong | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/ RYAN NONG
Operasi Gabungan penertiban AKDP dan Travel Liar di Oesapa dan Bimoku 

Tertibkan AKDP dan Travel Liar, Dinas Perhubungan Lakukan Operasi Gabungan di Oesapa dan Bimoku

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong

POS-KUPANG.COM | KUPANG- Dalam rangka menata dan menciptakan wilayah tertib lalu lintas di Kupang, ibukota Provinsi NTT, Dinas Perhubungan Provinsi NTT melalui Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) melaksanakan kegiatan operasi penertiban gabungan.

Operasi ini dilaksanakan dengan maksud memantau dan menertibkan lalu lintas harian di terminal Tipe B dan terminal bayangan.

Pada Jumat (24/5/2019), operasi gabungan penertiban ini dilaksanakan dua kali, yakni pada pukul 07.30 Wita hingga pukul 11.30 Wita di lokasi Jalan Timor Raya Oesapa yang kerap dijadikan terminal bayangan, serta pukul 14.30 Wita hingga pukul 16.15 Wita di pertigaan jalan Prof Johanes Bimoku.

Ini Penjelasan Polres Manggarai Soal Kebakaran Pustu Wae Renca di Manggarai

Kasie Pengelolaan LLAJ Dinas Perhubungan Provinsi NTT Pius Saju SE kepada POS-KUPANG.COM pada Jumat (24/5/2019) mengatakan, operasi ini dilaksanakan rutin karena ada pengaduan dari masyarakat terkait kemacetan dan ketidaknyamanan di wilayah itu.

"Ada pengaduan masyarakat terkait kemacetan, ulah para sopir travel liar yang ngetem dan palang badan jalan, serta buang "kotoran" tidak tertib di daerah itu," kata Pius.

Pengaduan masyarakat itu, kata Pius, diterima oleh pihaknya hampir setiap hari.

Marthen Ingatkan Pemindahan CPNS Anak Pejabat Jangan Sampai Kangkangi Regulasi

Oleh karena itu, atas perintah Dinas maka pihaknya melakukan operasi penertiban gabungan bersama dengan aparat dari Dinas Perhubungan Kota Kupang, Dinas perhubungan Kabupaten Kupang dan Satlantas Polres Kupang Kota.

Mereka menertibkan angkutan sewa yang belum mempunyai izin, angkutan dengan plat (nomor polisi) luar tetapi beroperasi, serta angkutan yang telah habis izinnya namun tidak diperpanjang.

Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan pada Jumat, pihaknya menindak tujuh (7) mobil sewa (travel) yang sedang ngetem di Oesapa. Sedangkan, jumlah penindakan selama operasi sejak hari Senin, terdiri dari 23 unit mobil travel serta 44 unit bis antar kota dalam provinsi.

Disebut Masuk dalam Tim, Otto Hasibuan Pastikan Tak Jadi Pengacara Prabowo-Sandi

Pius juga mengatakan, pihaknya giat melakukan penertiban karena adanya rencana untuk menjadikan kawasan Oesapa hingga Bimoku sebagai kawasan tertib lalu lintas di NTT oleh Balai Transportasi Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

Senada, Kabid LLAJ Dishub Kota Kupang Hengki Jakob menambahkan pihak Dinas Perhubungan Kota mendukung langkah penertiban dengan bersama sama bersinergi dalam operasi tersebut.

Ia mengatakan, adalah kewenangan provinsi untuk menertibkan angkutan antar kota dalam provinsi  dalam rangka menyukseskan angkutan lebaran. Hal ini dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat baik di wilayah kota Kupang maupun kabupaten Kupang oleh angkutan penumpang dapat berjalan baik.

Selain itu, persoalan lain yang dihadapi adalah adanya komplain dari masyarakat terkait angkutan yang melakukan penyimpangan trayek dan mengantarkan penumpang tidak sampai tujuan.

Hampir Semua Siswa di SMAS Nesi dari Keluarga Miskin, SPP Rp 50 Ribu Per Bulan

Hal ini mengakibatkan pelayanan angkutan tidak maksimal, sehingga pihak dinas juga melakukan penertiban.

Yos Nahak (32), salah seorang sopir Travel jurusan Kupang Atambua ketika ditanya POS-KUPANG.COM mengaku mendukung langkah Dinas Perhubungan untuk menertibkan Bis AKDP dan Travel Liar. Ia mengatakan, pihaknya menerima jika apa yang dilakukan untuk kebaikan bersama. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved