Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat

Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat.

Editor: maria anitoda
KOMPAS.com/Ryana Aryadita
Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat. 

Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat.

POS-KUPANG.COM - Siap Gugat Hasil Pilpres ke MK Sandiaga Uno Klaim Siapkan Dokumen Bukti yang Kuat

Calon wakil presiden nomor 02, Sandiaga Uno, mengimbau warga untuk bersabar menanti masuknya gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Makamah Konstitusi (MK).

“Dengan langkah yang kita tempuh ini (gugatan sengketa Pilpres 2019 ke MK) kami mengimbau masyarakat untuk sabar menanti proses masuknya gugatan ini di MK,” ucap Sandiaga di Masjid At Taqwa, Jalan Sriwijaya, Kebayoran Baru, Jumat (24/5/2019).

Sidang Paripurna Tak Disiarkan Langsung Oleh RPD, DPRD TTS Sebut Langkah Mundur

NaSDEC Lakukan Visibilty Study Kapal RS Terapung di NTT

Mau Cari Handphone Baru Harga Terjangkau? Ini Deretan Handphone Canggih dengan Harga 5 Jutaan

Sandiaga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan beberapa dokumen yang menjadi bukti saat mendaftarkan gugatan.

Dengan langkah hukum yang diajukannya ini, pihaknya berharap dapat mengawal pemilu yang jujur dan adil.

Mengenai kemungkinan Sandi ikut ke MK atau tidak, ia belum dapat menjawab pasti.

"Belum dipastikan karena materinya terus dikebut nanti Pak Hasyim yang memberikan keterangan prosesnya bagaimana, prosesnya seperti apa, rencana kita untuk menggugat apakah kita harus mendampingi atau tidak," kata Sandiaga.

Jaksa Kejari Kabupaten Kupang Belum Bocorkan Nama Calon Tersangka Proyek Pasar Lili

Ambulans Partai Gerindra Penuh dengan Batu saat Aksi 22 Mei, Kok Bisa? Ini Pengakuan Sang Sopir

Saat Bertengkar dengan Pasangan Jangan Sampai Lakukan 7 Hal Ini Kalau Tak Mau Hubunganmu Berantakan

Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Rencananya, BPN akan mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilpres ke MK pada Jumat (24/5/2019) siang.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Pengacara seniorOtto Hasibuan membantah bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto terkait rencana pengajuan gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, menurut Otto, hingga saat ini ia belum pernah menerima surat kuasa untuk menjadi kuasa hukum Prabowo-Sandiaga.

Amien Rais Bawa Buku People Power saat Datangi Polda Metro Jaya, Berlanjut Usai Salat Jumat

Saat Bertengkar dengan Pasangan Jangan Sampai Lakukan 7 Hal Ini Kalau Tak Mau Hubunganmu Berantakan

Innalillahi Waina Ilaihirojiun AlFatihah untuk Guruku, Ucapan Duka dari Syahrini, Istri Reino Barack

"Saya belum pernah menerima kuasa untuk menjadi kuasa (hukum) Pak Prabowo," ujar Otto melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (22/5/2019).

Pernyataan Otto tersebut bertolak belakang dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional pasanganPrabowo Subianto-Sandiaga Uno (BPN) Priyo Budi Santoso.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved