Kabar Gembira, 3 Hari Lagi THR PNS Kemenag Cair, Segini Besaran Sesungguhnya

Kabar Gembira, 3 Hari Lagi THR PNS Kemenag Cair, Segini Besaran Sesungguhnya

Editor: Bebet I Hidayat
Thinkstockphotos.com
THR PNS - Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Agar THR Cair 24 Mei 2019, Jangan Sampai Terlewat! 

POS-KUPANG.COM - Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada hari Jumat, 24 Mei 2019 mendatang.

"Besaran THR yang akan diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tunjangan kinerja,” kata Eyde Tusewijaya, Kepala Sub Bagian Tata Usaha yang juga Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pangkalpinang, Selasa (21/05/2019).

Dijelaskannya, pemberian THR tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan yang telah ditandatangani oleh Presiden RI pada tanggal 6 Mei 2019 yang lalu.

“Untuk gaji pokok yang akan diterima berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut disesuaikan dengan besar gaji dua bulan sebelum hari raya atau terhitung April, sehingga besarannya belum mengacu pada kenaikan gaji lima persen," jelas Eyde.

Terkait teknis pencairan, Eyde mengaku telah mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pangkalpinang tanggal 14 Mei 2019 lalu.

“SPM itu sudah diterima KPPN Pangkalpinang dan mereka pun telah mengeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk mencairkan dana lewat bank yang ditunjuk pada tanggal 24 Mei mendatang,” ujarnya. (Bangkapos.com/Edwardi)

KABAR GEMBIRA! Mendagri Umumkan THR untuk PNS/Polri/TNI Cair 24 Mei, Gaji ke-13 Terima Bulan Juni

POS-KUPANG.COM - Tunjangan Hari Raya -THR tetap akan dibayarkan pada paling lambat 10 hari sebelum Lebaran 2019. 

Sedangkan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2019.

KABAR gembira bagi PNS/TNI/Polri/pensiunan, Kemendagri menetapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 tidak ditunda lagi.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengikuti rapat kerja bersama Komite 1 DPD RI di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR di Jakarta, Selasa (7/5/2019). (Wartakotalive.com/Mohamad Yusuf)

Mengutip pengumuman di situs Setkab, Rabu (15/5/2019), dalam radiogram itu disebutkan, sehubungan dengan ditetapkannya dengan PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan ketiga atas PP Nomor 19 Tahun 2016  tentang pemberian gaji, pensiun, tunjangan ke-13 kepada PNS, prajurit TNI, anggota Kepolisian RI, pejabat negara, dan penerima pensiun atau tunjangan, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR atau Tunjangan Hari Raya  kepada PNS, anggota kepolisian RI, prajurit TNI,  pejabat negara dan penerima tunjangan, pada tanggal 14 Mei 2019, kepala daerah diminta memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, mengambil langkah strategis untuk segera melakukan pembayaran gaji dan tunjangan ke-13 serta THR kepada PNS di daerah, KDH/wakil KDH, dan pimpinan/Anggota DPRD yang besarannya dihitung meliputi unsur gaji pokok/uang reprensentasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.

“Gaji dan tunjangan ke-13 sebagaimana yang di maksud dibayarkan pada bulan Juni 2019 sedangkan pembayaran THR dibayarkan dalam tenggang waktu 10 (sepuluh) hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri 1440 Hijriah,” tegas radiogram itu.

Kedua, bagi daerah yang belum atau tidak cukup menganggarkan pendanaan gaji dan tunjangan ke-13 serta THR sebagaimana yang dimaksud dalam APBD tahun Anggaran 2019 agar menyediakan anggaran yang dimaksud dengan cara melakukan perubahan penjabaran APBD mendahului perubahan APBD tahun anggaran 2019.

Ketiga, penyediaan anggaran sebagaimana yang dimaksud dapat dilakukan melalui pergeseran dari belanja tidak terduga, penjadwalan ulang program dan kegiatan, dan atau menggunakan kas yang tersedia.

Halaman
1234
Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved