Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 dan Pencairan THR dan Gaji ke-13
Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019
Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran 2019 dan Pencairan THR dan Gaji ke-13
POS-KUPANG.COM- Pemerintah telah resmi menetapkan jadwal libur lebaran dan cuti bersama tahun 2019.
Selain itu Pemerintah juga telah resmi menetapkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.
Mengutip dari Kompas.com, jadwalnya pun sudah di tetapkan oleh Kementerian Keuangan.
• Ini Tips Jitu Siapkan Angpao Lebaran untuk Keluarga Tanpa Ganggu Kantong Kamu Berlebihan
Jadwal THR dan Gaji ke-13 PNS & PNS- Pensiunan
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapan untuk THR PNS dan PNS-Pensiunan akan cair pada tanggal 24 Mei 2019 mendatang.
"Untuk THR, tanggal 24 Mei 2019 sudah bisa kami laksanakan (cairkan) sesuai dengan proses yang sekarang sudah berjalan," ujarnya di Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Saat ini, ucap Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo sudah menandatangani Peraturan Penerimaan (PP) terkait dengan pencairan THR untuk PNS hingga pensiunan.
Sementara itu, untuk gaji ke-13, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu memastikan tidak akan ada perubahan jadwal dari tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya gaji ke-13 dicairkan setiap awal Juli.
• PNS Bakal Batal Terima THR Sebelum Lebaran? Ternyata Ini Kendalanya!
Hal itu dilakukan bersamaan dengan tahun baru ajaran sekolah.
Gaji ke-13 memang diberikan untuk membantu biaya sekolah anak.
"Nanti gaji ke-13 dicairkan pada bulan selanjutnya (setelah THR)," kata perempuan yang kerap disapa Ani itu.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapan anggaran THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.
Angka ini melonjak dari tahun sebelumya yang hanya Rp 35,8 triliun.
• THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta