Kabar Gembira, 3 Hari Lagi THR PNS Kemenag Cair, Segini Besaran Sesungguhnya
Kabar Gembira, 3 Hari Lagi THR PNS Kemenag Cair, Segini Besaran Sesungguhnya
Keempat, teknis pemberian dan tunjangan ke-13 serta THR diatur dengan Perkada.
Peraturan Pemerintah
Dalam rangka pembayaran THR dan Gaji ke-13, telah di terbitkan PP sebagai berikut :
1. PP No. 35 tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas PP No. 19 tahun 2016 tentang Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Penetapan: 6 Mei 2019
Pengundangan: 6 Mei 2019
LN: 92
TLN: 6348
2. PP No. 36 tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan.
Penetapan: 6 Mei 2019
Pengundangan: 6 Mei 2019
LN: 93
TLN: 6349
Sebagai Peraturan pelaksanaanya telah di terbitkan PMK sebagai berikut :
1. PMK No. 57 tahun 2019 tentang perubahan Ketiga atas PMK No. 96 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
2. PMK No. 58 tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, atau Tunjangan yang bersumber dari APBN
Dalam rangka teknis pembayaran THR dan Gaji 13 telah di terbikan Nota Dinas Dirjen Perbendaharaan no.ND- 372 /PB/2019 Tanggal 10 Mei 2019.
Aplikasi GPP dilaunching tgl 10 Mei 2019
Pengajuan SPM THR dimulai Senin 13 Mei, diharapkan tgl 24 Mei sudah 100 persen terbayar.
• PNS Bakal Batal Terima THR Sebelum Lebaran? Ternyata Ini Kendalanya!
• THR Non-PNS di Lembaga Non-Struktural Cukup Besar, Lulusan SD Bisa Rp4,2 juta
• THR PNS dan Pensiunan Cair 24 Mei Ini, Bagaimana dengan CPNS 2018? Ternyata Begini Penjelasannya
Sebelumnya Sempat Ada Penundaan
Pertanyaan itu muncul setelah ada pemberitaan di media mainstream maupun viral di media sosial yang menginformasikan kemungkinan penundaan pembayaran gaji ke-13 dan THR itu.
Berita itu muncul setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengirimkan surat untuk dilakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 35 tahun 2019.
PP 35 tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
PP ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Mei 2019.
Surat ini ditujukan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.