Warga Desa Maudemu Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Jaksa
Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Belu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Adiana Ahmad
Warga Desa Maudemu Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Desa ke Jaksa
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM,Teni Jenahas
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA- Warga Desa Maudemu, Kecamatan Lamaknen, Kabupaten Belu mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Belu untuk mempertanyakan proses hukum atas laporan dugaan penyelewengan dana desa Maudemu yang mereka laporkan sebelumnya.
Dua warga Maudemu yang datang adalah John Aleuk dan Gabriel Y. Asy. Keduanya langsung bertemu dengan Kasi Pidsus Kejari Belu, Dannie, C.S, SH, di ruang Kasi Pidsus, Kamis (16/5/2019).
Kepada wartawan, John Aleuk mengatakan, mereka datang ke Kantor Kejari Belu untuk mempertanyakan proses hukum terkait laporan dugaan penyelewengan dana desa di Maudemu yang mereka laporkan sejak dua pekan lalu.
• Ketua Nasdem: Kami Sudah Siapkan Kader Untuk Menjadi Bupati Mabar
"Kami datang untuk menanyakan bagaimana kelanjutan kasus dugaan penyelewengan dana desa di Maudemu yang kami sudah laporkan dua minggu lalu," kata John.
Menurut John, setelah mereka melaporkan sejak dua minggu lalu, pihak Kejaksaan belum melakukan tindaklanjut sehingga mereka datang kembali untuk menanyakan kepada jaksa. Mereka menanyakan hambatan atau persoalan lain sehingga jaksa belum menindaklanjuti laporan dari warga.
Selain mendatangi Kejari Belu, John bersama beberapa warga juga mendatangi Inspektorat Kabupaten Belu. Tujuannya sama yakni, menanyakan tindaklanjut dari Inspektorat terkait laporan yang mereka sampaikan sejak dua minggu lalu.
"Kami juga mau ke Inspektorat. Kami mau tanya mereka kenapa laporan kami belum ditindaklanjuti karena mereka sudah pernah janji mau datang ke desa. Kami tunggu-tunggu, tidak datang," ungkap John.
• ‘Manjakan’ Pelayanan Anggota, Kopdit Obor Mas Luncurkan Amor
Menurut John, warga datang ke Kejari supaya mendapat penjelasan yang pasti mengenai laporan dari masyarakat. Penjelasan dari jaksa itu akan disampaikan kepada masyarakat sehingga masyarakat mengetahui secara jelas proses hukum yanh sedang berjalan.
John mengatakan, yang mereka laporkan adalah kepala Desa Maudemu, Kitnardus Bau Kapa, bendahara desa dan ketua TPK. Indikasi kerugian sesuai yang mereka hitung diperkirakan 700 juta lebih yang merupakan dana desa tahun 2018.
Ditanya mengenai penjelasan jaksa, John mengatakan, sesuai jawaban dari Kasi Pidsus, jaksa akan menindaklanjuti laporan dari warga dan akan membentuk tim.
• UPT Pendapatan NTT Kabupaten Kupang Buka 11 Titik Pelayanan PKB
John mengaku, ia bersama warga lainnya tetap menunggu tindaklanjut dari jaksa. Jika jaksa belum menindaklanjuti, mereka akan datang kembali.
"Kami tunggu saja. Kalau jaksa belum tindaklanjut, kami datang lagi," janji John
Kasi Pidsus Kejari Belu, Dannie, C.S, SH kepada wartawan mengatakan, jaksa tetap menerima laporan masyarakat dan jaksa akan menindaklanjuti dengan menyampaikan kepada pimpinan dalam hal ini Kajari Belu.
Dannie mengaku, warga Maudemu sudah melaporkan secara tertulis kasus dugaan penyelewengan dana desa di Maudemu. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti jaksa.
Dannie mengatakan, saat ini jaksa baru menerima laporan dari pihak warga. Jaksa akan mempelajari dan meminta klarifikasi dari pihak terlapor. (*).