Surat Panggilan Pemeriksaan Kivlan Zen Diserahkan Polisi di Bandara Soekarno-Hatta
Polisi menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat
Surat Panggilan Pemeriksaan Kivlan Zen Diserahkan Polisi di Bandara Soekarno-Hatta
POS KUPANG.COM, JAKARTA -- Polisi menyerahkan surat pemanggilan pemeriksaan kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Jumat (10/5/2019). Saat itu, Kivlan hendak terbang menuju Batam.
"Kita berikan surat pemanggilan, tadi sore lah," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com. Kivlan Zen diagendakan diperiksa sebagai terlapor pada Senin (13/5/2019) mendatang.
• Brimob Bersorban dan Peci Hadapi Massa Eggi Sudjana dan Kivlan Zen
• Kivlan Zen Tuding SBY Licik Karena Jegal Prabowo Jadi Presiden, Sebut Andi Arief Setan Gundul
• Mantap, Nadine Candrawinata Dipuji Saat Dukung Dimas Anggara Berpuasa
• Luhut Ungkap Hubungan Prabowo dan Jokowi Pasca Coblosan Pilpres 2019, Ternyata Begini!
Sebelumnya, Argo mengatakan Kivlan Zen dicegah bepergian ke luar negeri. "Ya dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Argo.
Adapun, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019 Pasal yang ddisangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.*
Kivlan Zen Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
"Ya, dicekal. Sudah dikirim (surat cekal)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (10/5/2019).
Surat pencekalan tersebut telah dikirimkan ke pihak Kivlan Zen. "Sudah dikirim (surat cekal)," ujar Argo.
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin.
Laporan tersebut telah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019. Pasal yang disangkakan adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Serahkan Surat Panggilan Pemeriksaan Kivlan Zen di Bandara Soekarno-Hatta"