Terkait Proses Hukum Kadis PRKP, Bupati Tahun Tegaskan Tidak Mencampuri Urusan Hukum

Bupati TTS, Egusem Tahun menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri proses hukum yang saat ini sedang dijalani Kepala Dinas PRKP

Penulis: Dion Kota | Editor: Adiana Ahmad
zoom-inlihat foto Terkait Proses Hukum Kadis PRKP, Bupati Tahun Tegaskan Tidak Mencampuri Urusan Hukum
POS KUPANG/DION KOTA
Bupati TTS, Egusem Tahun

Terkait Proses Hukum Kadis PRKP, Bupati Tahun Tegaskan Tidak Mencampuri Urusan Hukum

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Dion Kota

POSKUPANG.COM | SOE- Bupati TTS, Egusem Tahun menegaskan dirinya tidak ingin mencampuri proses hukum yang saat ini sedang dijalani Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten TTS, Jakob Benu yang sudah menyandang status tersangka dalam kasus lakalantas.

Dirinya menghormati proses hukum yang sementara berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya ke tangan penyidik Polres TTS.

" Harus dipisahkan mana urusan kerja dan mana urusan hukum. Kalau soal hukum kita serahkan sepenuhnya kepada penyidik dan kita tidak ingin intervensi. Silakan penyidik bekerja profesional," ungkap Bupati Tahun kepada pos Kupang, Minggu, (14/4/2019) di kawasan Kota Soe.

Simak! 11 Fakta Tabrak Maut Yang Melibatkan Kadis PRKP Kabupaten TTS, Yakob Benu

Ketika ditanyakan, apakah proses hukum yang menjerat Kadis PRKP mengganggu kinerjanya sebagai seorang kepala dinas, Bupati Tahun menjawab, jika hingga saat ini belum menganggu.

Namun dirinya tak membantah jika sudah seminggu lebih Kadis PRKP tidak masuk kerja karena harus mengikuti proses hukum di Mapolres TTS.

Bupati Tahun mengatakan, jika beberapa waktu lalu, Jakob sudah bertemu dengannya untuk melaporkan jika Senin ini dirinya akan masuk kerja.

" Sejauh ini proses hukum yang dihadapi pak Jek belum menganggu kinerjanya sebagai kepala dinas. Dia sudah menghadap saya dan melaporkan Senin sudah bisa masuk kantor kembali," ujar Bupati Tahun.

Terpisah, Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS.,SIK yang ditemui pada Sabtu (13/4/2019) mengatakan, pihaknya bekerja profesional dalam menangani kasus lakalantas yang melibatkan kepala Dinas PRKP Kabupaten TTS.

Ia mengaku, dirinya belum memberikan penangguhan tahanan kepada tersangka Jakob Benu.

Terkait adanya kesepakatan damai antara tersangka dan para korban, Kapolres Totok mengatakan, belum melihat surat kesepakatan damai tersebut. Namun, ia menegaskan jika surat kesepakatan damai tidak menghapus tindak pidananya.

" Belum kita berikan penangguhan tahanan. Silakan kalau mau ajukan permohonan penangguhan tahanan itu haknya. Tetapi kita memiliki pertimbangan tersendiri untuk memberikan atau tidak memberikan penangguhan tahanan. Sedangkan untuk kesepakatan damai antara tersangka dan para korban, itu akan menjadi pertimbangan majelis hakim saat persidangan nanti. Sedangkan proses hukum akan tetap jalan," tegasnya.

Usai Terlibat Tabrakan, Kadis PRKP Belum Berkantor

Diberitakan pos kupang sebelumnya, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten TTS, Yakob Benu ditahan Polres TTS usai terlibat kecelakaan maut di Desa Benlutu, Kecamatan Batu Putih, Rabu (3/4/2019) siang.

Peristiwa tabrakan maut ini melibatkan mobil Fortuner berplat nomor DH 1790 CA yang melaju dari arah batu putih menuju Kota Soe dan mobil APV tanpa plat nomor yang dikendarai Meki Liu yang melaju dari arah Kota Soe menuju Batu Putih.

Akibat peristiwa ini, Marti Nomleni balita yang baru berusia 1 bulan tewas dalam pangkuan sang ibu, Maria Virgo Amsikan usai mengalami benturan pada meja depan mobil.

Marti sempat dibawah ke rumah sakit RSUD Soe tetapi nyawanya tak tertolong. Sementara sang ibu, Maria mengalami luka robek pada kening usai mengalami benturan pada kaca depan mobil. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved