Simak! 11 Fakta Tabrak Maut Yang Melibatkan Kadis PRKP Kabupaten TTS, Yakob Benu

Marti Nomleni balita yang baru berusia 1 bulan tewas dalam pangkuan sang ibu, Maria Virgo Amsikan usai mengalami benturan pada meja depan mobil.

Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/DION KOTA
Penyot, nampak bagian depan mobil Fortuner dan mobil APV penyot usai terlibat tabrakan di jalan raya siap, Deda Benlutu 

Simak! 11 Fakta Tabrak Maut Yang Melibatkan Kadis PRKP Kabupaten TTS, Yakob Benu

POS-KUPANG.COM|SOE-- Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kabupaten TTS, Yakob Benu ditahan Polres TTS usai terlibat kecelakaan maut di jalan raya siap, Desa Benlutu, Kecamatan Batu Putih, Rabu (3/4/2019) siang.

Peristiwa tabrakan maut ini melibatkan mobil Fortuner berplat nomor DH 1790 CA yang melaju dari arah batu putih menuju Kota Soe dan mobil APV tanpa plat nomor yang dikendarai Meki Liu yang melaju dari arah Kota Soe menuju Batu Putih.

Akibat peristiwa ini, Marti Nomleni balita yang baru berusia 1 bulan tewas dalam pangkuan sang ibu, Maria Virgo Amsikan usai mengalami benturan pada meja depan mobil.

Marti sempat dibawah ke rumah sakit RSUD Soe tetapi nyawanya tak tertolong. Sementara sang ibu, Maria mengalami luka robek pada kening usai mengalami benturan pada kaca depan mobil.

Ramalan Zodiak Hari Ini, Jumat 5 April 2019, Aquarius dan Scorpio Kontrol Emosi, Libra Penuh Cinta

BLACKPINK Resmi Comeback! Ini Lirik Lagu Kill This Love Lengkap dengan Terjemahan Indonesia

6 Idol KPop Perempuan ini Punya Pipi Lucu dan Menggemaskan Saat Senyum, Nomor 1 Jennie BLACKPINK!

Waduh, Ternyata 5 Kebiasaan di Malam Hari ini Bisa Bikin Berat Badan Naik lho

Kasat Lantas Polres TTS, Iptu Wastoro mengatakan, dari hasil olah TKP diketahui jika mobil Fortuner yang dikendarai Yakob Benu hilang kendali usai melewati sebuah tikungan sehingga keluar jalur dan menabrak mobil APV yang saat itu sudah berhenti karena melihat mobil Fortuner datang dengan kecepatan tinggi.

Saat kejadian, Mobil APV sedang memuat enam penumpang. Lima di antaranya mengalami luka-luka, sedangkan satu orang lainnya meninggal dunia.

" Dari hasil olah TKP diketahui jika penyebab kecelakaan ini karena supir mobil Fortuner hilang kendali hingga masuk ke jalur mobil APV sehingga terjadi tabrakan. Supir APV sudah kita kenakan status tersangka dan kita tahan," ungkap Wastoro.

Untuk barang bukti sendiri, saat ini mobil Fortuner sudah diderek dan diamankan di Mapolres TTS, sedangkan mobil APV masih berada di lokasi kejadian dan akan segera diderek ke Mapolres TTS. Sementara jenazah korban meninggal sudah dibawa keluarga guna dimakamkan.

"Barang buktinya sudah kita amankan dan para saksi sementara kita periksa," urainya.

Wakil Bupati TTS, Jhony Army Konay, Kamis pagi terlihat mendatangi Mapolres TTS untuk bertemu kasat lantas guna berbicara terkait kasus kecelakaan yang melibatkan kepala dinas PRKP.

Kepada POS-KUPANG.COM, Wabup Army menegaskan dirinya menghormati proses hukum yang sementara berlangsung.

Ia mengatakan Pemda TTS siap memberikan bantuan hukum kepada Yakob dalam menghadapi kasus hukum tersebut. Bahkan, Wabup Army menyatakan siap menjadi jaminan untuk penangguhan tahanan Yakob.

Hal ini dilakukan, mengingat saat ini Dinas PRKP sedang menangani sejumlah proyek strategis termaksud bendungan temef.

"Saat ini dinas PRKP sedang menangani beberapa proyek strategis sehingga kita berharap agar Pak Yakob tidak sampai ditahan. Saya siap menjadi jaminannya. Kita juga akan mendorong agar keluarga Yakob untuk secepatnya melakukan pendekatan dengan keluarga para korban. Peristiwa ini bukan disengaja tetapi murni kecelakaan," ungkap Wabup Army.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved