Ini Nilai Dana Desa yang Diselewengkan Kades Loke
Oknum Kepala Desa Loke, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, NTT, BBN menyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Oknum Kepala Desa Loke, Kecamatan Tanawawo, Kabupaten Sikka di Pulau Flores, NTT, BBN menyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) tahun 2017 sejumlah Rp 116 juta. Semua uang yang diselewengkan itu digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maumere, Cornelis S.Oematan, S.H, Rabu (10/4/2019) menjelaskan tersangka dan barang bukti sudah dibawah ke Kupang dengan pesawat Trans Nusa dari Maumere, Rabu pagi. Tersangka akan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang.
• KPU Belu Distribusi Logistik Mulai H-3
Dikatakanya, nilai uang diselewengkan menurut temuan audit Inspektorat Kabupaten Sikka Rp 116 juta sudah dikembalikan oleh BBN ketika kasus dugaan korupsi ini dalam penyidikan Polres Sikka.
Pengembalian dilakukan setelah batas waktu 60 hari sejak diterbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat Sikka.
• Ormas Pemuda Katolik Nagekeo Ajak Masyarakat Tolak dan Lawan Money Politics
"Kepala desa memang sudah kembalikan uang dengan setor langsung ke rekening desa. Seharusnya melalui Inspektoprat atau setelah itu dilaporkan ke Inspektorat. Waktu penyetoran dilakukan ketika kasus ini memasuki tahap penyidikan," kata Cornelis.
Cornelis belum menjelaskan modus yang dilakukan oleh kepala desa menyelewengkan uang desa itu. Demikian juga pemanfaatan uang yang disalahgunakannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)