Berkas Kasus Perjudian di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT
Berkas kasus perjudian dengan tersangka YDB (38) dan IAIH (17) warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berkas kasus perjudian oleh dua orang tersangka YDB (38) dan IAIH (17) warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT.
"Pelimpahan berkas perkara tahap dua telah dilakukan Minggu lalu," ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules A. Abast ketika ditemui di ruang kerjanya di Mapolda NTT, Senin (8/4/2019) sore.
Diberitakan sebelumnya, Tim Resmob Subdit III Jatanras Dit Reskrimum Polda NTT menangkap dua pelaku perjudian bola guling di Kota Kupang, Rabu (6/3/2019).
• Polisi Limpahkan Kasus Dana BOS SDI Liliba
Para pelaku ditangkap saat penggrebekan di lokasi perjudian di Jln Amanuban, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang pada Senin (25/2/2019) sekira pukul 23.00 Wita.
Dua pelaku yang telah diamankan yakni YDB (38), warga Kelurahan Kayu Putih, Kota Kupang dan IAIH (17) warga Kelurahan Kayu Putih Kota Kupang yang berstatus pelajar di salah satu SMA di Kota Kupang.
Sementara itu, satu pelaku yang merupakan bandar perjudian bola guling tersebut berinisial AN berhasil melarikan diri saat penggrebekan dan saat saat ini tersangka masih DPO.
• Diduga Konsumsi Obat-obatan, Pencuri di Tanah Abang Masih Belum Sadarkan Diri
Demikian disampaikan oleh Pejabat Sementara (PS) Kasubdit III Jatanras Kompol Alexander Aplunggi, S.H., dalam jumpa pers yang digelar di kantornya di kantornya, Rabu (6/3/2019) siang.
Dijelaskannya, dari penggrebekan itu diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, sati buah meja bola guling berwarna hitam, satu lembar layar bertuliskan angka, empat batang kayu penyangga meja bola guling, satu botol bedak dan satu meja guling.
Lebih lanjut, diamankan juga uang tunai sebanyak Rp 570 ribu yang terdiri dari uang pecahan Rp 50 ribu sebanyak lima lembar, uang pecahan Rp 20 ribu sebanyak dua lembar, uang pecahan Rp 10 ribu sebanyak 10 lembar dan uang pecahan Rp 5 ribu sebanyak 36 lembar.
Selain itu, Kompol Alexander juga menjelaskan, satu pelaku, IAIH (17) yang berstatus pelajar tidak ditahan karena masih dibawah umur.
Namun demikian, IAIH (17) diwajibkan untuk melakukan wajib lapor.
"Satunya kita tidak lakukan penahanan karena di bawah umur dan dikenakan wajib lapor," katanya
Ditambahkannya, berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka baru pertama kali melakukan judi bola guling.
Sesuai kesepakatan dengan pelaku utama, AN akan memberikan fee untuk kedua pelaku. Dan fee tersebut akan digunakan oleh kedua pelaku untuk keperluan pribadi.
"Berkas perkara sudah siap dikirimkan ke Jaksa Penuntut Umum paling lambat 12 Maret 2019 nanti," katanya.
Selain itu, Kompol Alexander juga mengatakan, tersangka dijerat Pasal 33 ayat (1) ke 1e dan 2e KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)