Bupati Manggarai Timur Keluarkan 9 Instruksi Saat Apel ASN di Borong
Bupati Manggarai Timur, Agas Andreas, S.H, M.Hum keluarkan 9 instruksi kepada jajaran ASN saat memimpin apel di Borong
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | BORONG - Bupati Manggarai Timur (Matim), Agas Andreas, S.H, M.Hum mengeluarkan 9 instruksi kepada jajaran ASN di Pemkab Matim saat memimpin apel di Kantor Bupati Matim di Borong, Senin (25/3/2019) pagi.
Sembilan instruksi Bupati Agas yang diperoleh POS-KUPANG.COM dari Borong melalui Plt Kabag Humas Setda Matim, Bonifasius Say, Senin (25/3/2019) siang, yakni, pertama, semua pimpinan OPD lingkup Pemda Matim wajib Menandatangani Perjanjian Kinerja dengan Bupati Matim.
Perjanjian kerja ini dimaksudkan agar seluruh kegiatan atau program yang menjadi tanggung jawab OPD wajib diselesaikan dengan baik dan benar serta tepat waktu.
• 5 Peserta UN di SMK Santu Petrus Ruteng Hilang Tanpa Kabar, Satu Sudah Ditemukan
Penandatanganan sendiri dilakukan Senin (25/3/2019) di ruang rapat Bupati Matim langsung usai apel dilaksanakan.
"Untuk diketahui, perjanjian kinerja merupakan implementasi dari Perpres no 29 Tahun 2014 tentang SAKIP. Perjanjian kerja ini berisi dokumen penugasan dari Bupati kepada Pimpinan OPD. Yang selanjutnya di tingkat OPD dari Kepala OPD kepada Pejabat eselon dibawahnya," katanya.
• BREAKING NEWS: Nakertrans NTT Cekal 160 TKI Ilegal
Perjanjian kerja ini berupa kesepakatan antara kepala daerah dengan semua pimpinan perangkat daerah untuk tugas yang terukur berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing masing.
Dengan begitu semua perangkat daerah benar benar melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik bertanggungjawab sesuai komitmen yang telah dirumuskan.
"Tolok ukur kinerja aparatur menjadi dasar penilaian keberhasilan atau kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi serta sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi," kata Bupati Agas.
Bupati Agas menegaskan, penandatanganan kinerja ini dalam rangka peningkatan kualitas SAKIP Manggarai Timur. Melalui penandatanganan perjanjian ini dapat mendorong ASN untuk mencapai kinerja yang lebih baik.
Instruksi kedua, di hari yang sama tepat pukul 09.00 akan dilakukan pembukaan Rakorbang Pertanian. Rakorbang Pertanian berlangsung 2 hari yaitu mulai Senin 25-26 Maret 2019.
Bupati Agas meminta seluruh OPD yang terkait Iangsung dengan Pertanian ikut berperan aktif pada acara dimaksud.
Ketiga, hari yang sama juga setelah istirahat siang tepatnya pukul 13.00 akan dilakukan pertemuan dengan tim dari Kementrian PUPR di aula setda. Bupati Agas meminta, Dinas PUPR, Dinas Perumahan serta Dinas Kominfo Matim hadir pada pertemuan itu agar disiapkan Proposal dan data dukung untuk APBN 2019.
Keempat, tanggal 27-28 Maret akan dilaksanakan Musrenbang RKPD 2020. Bupati Agas menegaskan, semua pimpinan OPD dan para Kabid diwajibkan hadir. Kehadiran pimpinan OPD dan para Kabid bukan saja saat pembukaan tapi sampai acara selesai selama 2 hari.
Bupati menerangkan, bahwa agar Supaya rencana untuk 2020 sudah sejak awal diketahui dan dikawal oleh pimpinan OPD.
Kelima, draft final RPJMD wajib diselesaikan 3 bulan sejak pelantikan atau pertengahan bulan april mendatang sudah selesai.