BREAKING NEWS: Empat Bulan Hirup Udara Bebas, Kades Runut Dieksekusi ke Rutan
Petrus Kanisus, mantan Kepala Desa Runtut, Kecamatan Waigete, 33 Km arah timur Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com, Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE--- Petrus Kanisus, mantan Kepala Desa Runtut, Kecamatan Waigete, 33 Km arah timur Kota Maumere, Pulau Flores, Propinsi NTT, Jumat (22/3/2019) siang dieksekusi Kejaksaan Negeri Maumere ke Rutan Maumere.
Kepala Kejaksaan Negri Maumere, Azman Tanjung, S.H, didampingi Kepala Seksi Intelijen, Cornelis S.Oematan, S.H, dan Kepala Seksi Pidana Khusus, Jermias Penna,S.H, langsung menggelar jumpa pers, Jumat siang setelah menjemput Kanis di kediamannya di Runut.
“Hari ini kami telah menjemput terdakwa Petrus Kanisus untuk dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI menerima permohonan kasasi penuntut umum,” kata Azman kepada wartawan di Kantor Kejari Maumere.
Petrus akan menjalani sisa masa hukuman tiga tahun penjara di Rutan Maumere dari putusan kasasi tiga tahun penjara dalam perkara penyelewengan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2016.
• Bank Mandiri dan Pajak Rangkul UMKM Isi SPT Tahunan
“Dia empat bulan berada di luar (rumahnya) sebelum ada putusan kasasi. Hari ini kami masukkan dia ke Rutan Maumete menjalani sisa masa hukuman,” tegas Azman. *)