Polisi Amankan Semua Barang Bawaan Petugas Saat Sortir Surat Suara

Aparat Polres Lembata, mengamankan semua barang yang dibawa para petugas sortir surat suara di Sekretariat KPUD Lembata

Penulis: Frans Krowin | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Frans Krowin
Aktivitas sortir dan melipat surat suara di Aula Sekretariat KPUD Lembata, Sabtu (9/3/2019). 

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Aparat Polres Lembata, mengamankan semua barang yang dibawa para petugas sortir surat suara di Sekretariat KPUD Lembata, Sabtu (9/3/2019).

Hal itu dilakukan saat para petugas itu hendak memasuki ruangan untuk sortir surat suara pemilihan umum presiden dan pemilu legislatif, 17 April 2019 mendatang.

Hari pertama sortir surat suara itu dilakukan oleh 6 kelompok yang beranggotakan sekitar 60 orang. Olehnya, semua barang bawaan petugas, seperti tas, handphone dan lainnya, ditahan di luar ruang sortir. Bahkan saat hendak masuk ke dalam ruangan, setiap petugas diperiksa satu per satu. Rokok dan pemantik pun disita.

Makanan Berulat Sangat Berbahaya Jika Dikonsumsi, Ini Kajian Akademisi Undana Kupang

Saat memberikan pengarahan, Ketua KPUD Lembaga, Elias Kaluli Making, mengatakan, seluruh petugas sortir harus mematuhi semua syarat yang ditentukan. Sebab surat suara itu akan digunakan saat pemilihan umum nanti.

Ada pun syarat yang mutlak ditaati oleh para petugas sortir, yakni tak boleh membawa barang tajam ke dalam ruangan. Tak boleh membawa handphone (hp), balpoint atau lainnya. Tak boleh berkomunikasi dengan pihak luar selama bekerja.

Fakta-fakta Tentang Putri Indonesia 2019, Frederika Alexis Cull

Saat sortir berlangsung, lanjut Elias Making, setiap petugas harus mengamati secara baik semua surat suara yang diambil. Surat suara itu, katanya, tak boleh rusak, tak boleh bernoda, tak boleh robek atau pun berlubang. Surat suara itu harus utuh dan tak boleh ada cacatnya.

Kalau didapati surat suara dalam keadaan tidak utuh lagi, bernoda atau lainnya, kata Elyas, maka surat tersebut harus dipisahkan dan tidak boleh digunakan. Surat suara tersebut harus diserahkan kepada pengawas untuk didata lebih lanjut.

Dia mengatakan, surat suara yang sudah diterima KPUD Lembata, sebanyak 363 koli. Tapi pihaknya belum tahu jumlah yabg sesungguhnya. Sebab angka tentang jumlah surat suara itu baru bisa diketahui setelah dilakukan penyortiran.

"Saya minta agar semua orang yang terlibat dalam aktivitas sortir surat suara ini, bekerja baik-baik. Kerja dengan penuh rasa tanggung jawab. Amati baik-baik surat suara itu sebelum dilipat. Karena surat suara yang dilipat itu adalah surat suara yang baik, tidak rusak, tidak bernoda. Untuk itu, semua petugas harus konsentrasi," tandas Elias Making.

Sortir dan melipat surat suara pada hari pertama itu, molor beberapa jam lamanya. Sortir yang harusnya dimulai pukul 09.00 Wita, molor hingga sekitar pukul 11.00 Wita. Dan, pelaksanaan sortir baru berlangsung sekitar pukul 11.30 Wita. Meski molor, namun pelaksanaannya berjalan lancar.

Ketua Komisioner KPUD Lembata, Elias Kaluli Making bersama komisioner lain dan staf, Bawaslu Lembata, juga aparat Polres Lembata senantiasa mengawasi pelaksanaan sortir dan melipat surat suara yang berlangsung di dalam aula KPUD Lembata. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Frans Krowin)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved