Tahun 2019, Kabupaten Sumba Barat Dapat Dana Desa Rp 80 Miliar
Dana desa di Kabupaten Sumba Barat tahun 2019 mencapai Rp 80 miliar. Ujian untuk para kepala desa. Salah kelola, jeruji besi menunggu
Penulis: Petrus Piter | Editor: Adiana Ahmad
Tahun 2019, Kabupaten Sumba Barat Dapat Dana Desa Rp 80 Miliar
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Petrus Piter
POS-KUPANG.COM | WAIKABUBAK- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sumba Barat, Yakobus Jefri Dapamerang mengatakan, dana desa Kabupaten Sumba Barat tahun 2019 sebesar Rp 80 miliar. Angka tersebut lebih besar jika dibanding tahun sebelumnya yang hanya Rp 65 miliar lebih.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Yakobus Jerfri Dapamerang di Waikabubak, Jumat (1/3/2019).
Dengan jumlah dana desa sebesar itu, kata Yakobus, setiap desa dari 65 desa se-Kabupaten Sumba Barat akan mendapat alokasi Rp 1 miliar.
Yakobus mengatakan, sesuai rencana tahap I pencairan dana desa tersebut akan berlangsung pada bulan Maret 2019 ini. setelah semua APBdes sudah ditetapkan pada kahir Desember 2018.
• Tidak Selesaikan Masalah Pengelolaan Dana Desa, Kades Mela di Kabupaten TTS Dicopot
• Bupati Tahun Tegaskan Hanya Kontraktor Lokal Yang Bisa Kerjakan Dana Desa di Kabupaten TTS
Menurutnya, secara teknis masyarakat desa sudah dapat mengelolah dana tersebut dengan baik. Hanya saja tetap ada pendampingan tenaga fasilitator dan staf Dinas PMD agar pengelolaan dana desa sesuai rencana kerja yang ditetapkan melalui APBdes.
Dengan pengawasan ketat, demikian Yakobus, pengelolaan keuangan desa berjalan aman dan lancar.
Meski demikian, ia berharap koordinasi kepala desa dan staf, fasilitator desa dan pemerintah Kabupaten tetap harus berjalan baik agar pengelolaan keuangan desa berjalan sesuai rel yang ditetapkan.
Bila ada kepala desa yang bekerja diluar ketentuan, tegas Yakobus, yang bersangkutan akan berurusan dengan para penegak hukum.
• Dana Desa Nifunenas Dilaporkan Hilang, Ternyata Ini Temuan Polres TTU
Untuk itu, Yakobus menghimbau semua kepala desa agar dalam pengelolaan keuangan desa harus sesuai ketentuan yang ditetapkan bersama masyarakat melalui APBdes. (*)