Tidak Selesaikan Masalah Pengelolaan Dana Desa, Kades Mela di Kabupaten TTS Dicopot
Kades Tefa justru menghilang kembali pasca diberikan batas waktu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ditimbulkannya.
Penulis: Dion Kota | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter Pos-kupang.com, Dion Kota
POSKUPANG.COM, SOE – Akhirnya, Pemda TTS mengambil sikap tegas kepada Kepala Desa Mella, Kecamatan Noebana, Ambrosius Tefa dengan "mencopot" (memberhentikan) yang bersangkutan dari jabatannya sementara waktu.
Hal ini dilakukan lantaran hingga batas waktu yang ditentukan (31 Januari) Kades Tefa tak kunjung menyelesaikan masalah pengelolaan dana desa desa yang timbulkannya. Selain itu, Kades Tefa juga tak kunjung mengembalikan uang pajak bumi dan bangunan serta honor perangkat desa yang ditilepnya.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS, George Mella mengatakan, Kades Tefa tidak memiliki etikat baik untuk menyelesaikan persoalan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 dan 2018, mengembalikan uang pajak bumi dan bangunan yang sudah distor masyarakat serta honor perangkat desa yang juga diambilnya.
Kades Tefa justru menghilang kembali pasca diberikan batas waktu untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang ditimbulkannya.
• Ini Dugaan Penyebab 14 Pelajar SMPK Supra Talibura,Sikka-NTT Alami Kerasukan Massal
• BREAKING NEWS : Polres TTU Tahan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Embung
" Draft surat keputusan (SK) pemberhentian sementara Kades Mella sudah kita buat dan begitu pak bupati pulang dari Jakarta sudah bisa ditandatangani, " ungkap George Kepada pos kupang, Rabu ( 27/2/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
Diceritakannya, selama ini seluruh pengelolaan dana desa di Desa Mella dikelola sendiri oleh Kepala desa.
Kepala desa tidak pernah mengajak bendahara dan sekertaris untuk mengatur pengelolaan dana desa. Bahkan mirisnya, gaji sekertaris dan bendahara juga diembat Kades Tefa.
" Selama ini Kades Tefa ini jadi pemain tunggal dalam pengelolaan dana desa. Sekertaris dan Bendahara desa tidak pernah diijinkan untuk ikut terlibat. Bahkan, honor sekertaris dan bendahara juga ikut ditilep," tuturnya.
Pasca pemberhentian sementara Kades Mella, BPMD sudah melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan guna menunjuk pejabat sementara untuk memimpin Desa Mella.
Pejabat desa diberikan tugas untuk segera merampungkan laporan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 dan 2018 sehingga dana desa tahun 2019 bisa dicairkan.
" Kita sudah minta pihak kecamatan untuk menunjuk staf di kecamatan guna menjadi pejabat desa Mella. Jika sudah kita Kantongi namanya maka akan kita sodorkan ke Pak Bupati, " ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Setelah menghilang sepanjang tahun 2018, akhirnya Kepala Desa Mella, Kecamatan Noebana, Ambrosius Tefa datang sendiri ke Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa ( BPMD) Kabupaten TTS, Senin (21/1/2019) kemarin.
Dirinya datang untuk membuat surat pernyataan siap menyelesaikan seluruh masalah yang timbulkan di desa Mella, termaksud mengembalikan dana senilai 100 juta lebih yang merupakan gaji perangkat desa dan uang pajak bumi dan bangunan yang disetorkan masyarakat, Jika sampai tanggal 31 Januari masalah tersebut belum diselesaikan, Kades Ambrosius siap dicobot dari jabatannya. (*)
