Ombudsman NTT Imbau Rumah Sakit Bentuk Unit Pelayanan Publik
Ombudsman RI Perwakilan NTT mengimbau pihak rumah sakit di NTT membentuk sebuah unit kerja untuk menangani pengeluhan masyarakat.
Penulis: Lamawuran | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Ombudsman RI Perwakilan NTT mengimbau pihak rumah sakit di NTT membentuk sebuah unit kerja untuk menangani pengeluhan masyarakat.
"Kami sarankan pihak rumah sakit harus menyiapkan satu pejabat pengelola pengaduan atau unit pelayanan, sehingga ketika ada pasien yang datang ke rumah sakit dan merasa ada yang terganggu, silakan ia komplain ke unit atau pejabat itu," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (28/2/2019).
• PLN Area Flores Bagian Barat (FBB) Ganti Semua Tiang Listrik
Sehingga, katanya, persoalan yang dikeluhkan itu bisa terselesaikan di tempat itu. Ini selain amanat Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, ucap Darius, tetapi juga untuk memperbaiki cara pandang orang terhadap pelayanan rumah sakit.
"Rumah sakit ini kan kalau dia semakin minim pengaduan, makin bagus. Sehingga mereka bisa menunjuk seseorang yang komunikasinya bagus, dan nanti kalau ada komplain, itu mudah diselesaikan. Jangan sampai ribut keluar," katanya.
• BREAKING NEWS: Anak Usia 1,4 Tahun di Labuan Bajo Meninggal Dunia, Diduga Disenggol Mobil
Darius jelaskan, ada saja keluhan yang dilakukan pasien atas pelayanan pihak rumah sakit.
"Jadi kita minta mereka (rumah sakit) harus menunjuk orang, siapkan ruangan, sehingga ada yang protes, petugas dan orang langsung selesaikan," ungkapnya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ambuga Lamawuran)