Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT Canangkan Pembangunan Zona Integritas
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT mencanangkan Pembangunan Zona Integritas, di aula lantai 6 Gedung Keuangan Negara Jalan Frans Seda, Kota Kupang, Kamis (21/2/2019).
Hadir para saksi di antaranya perwakilan dari Pengadilan Tinggi Kupang, Nyoman Gede Wirya, SH, MH, perwakilan Kepala Biro Perencanaan Polda NTT, Kombes Pol Tjuk Winarko, Asisten Pidana Khusus Kajati Provinsi NTT, Sugiyanto, perwakilan Kepala BAUK Undana, Ir. Beny J Pandie, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton dan Ketua Umum Gapensi Provinsi NTT.
• Wakil Gubernur NTT Lantik 800-an Pejabat Eselon III dan IV
Selain itu, hadir para kuasa pengguna anggaran, stakeholder, rekan kerja Kanwil Ditjen Perbendaharaan NTT.
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT dimaksudkan untuk menuju Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani ( WBBM).
• Ratusan Ton Beras Membusuk di Gudang, Aloysius Buto: Itu Urusan Internal Bulog
Demikian disampaikan Kakanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi NTT, Lidya Kurniawati Christyana dalam sambutannya di hadapan para peserta kegiatan.
Dijelaskannya, era reformasi dalam tata kehidupan bernegara kita telah memasuki lebih dari dua dekade. Pemerintah sebagai perangkat Negara guna mewujudkan tujuan bernegara memiliki kewajiban untuk selalu melakukan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Sejalan dengan berkembangnya tuntutan publik atas perbaikan tata kelola pemerintahan, kata Lydia, maka pemerintah perlu mengatur dan melaksanakan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Dikatakannya, hal tersebut dilaksanakan oleh pemerintah melalui penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi.
Peraturan Presiden tersebut, ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
Sejalan dengan semangat mewujudkan Nawa Cita, pemerintah melakukan beberapa perbaikan untuk mempertajam dan mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)