Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Maumere, Begini Modus yang Dilakukan Sebelum Memulai Aksinya
Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Kota Maumere, Begini Modus yang Dilakukan Sebelum Memulai Aksinya
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Kanis Jehola
Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung di Kota Maumere, Begini Modus yang Dilakukan Sebelum Memulai Aksinya
POS-KUPANG.COM | MAUMERE - Jaksa Penuntut Umum, Cornelis S Oematan, S,H, dalam dakwaan menyatakan terdakwa Aloysius Sala alias Alo (48) diduga memperkosa putrinya sekitar bulan Oktober 2018 di kediamannya di Desa Wolowiro, Kecamatan Paga, Kabupaten Sikka, Pulau Flores, NTT.
Kejadiannya ketika korban sedang bermain di ruang tamu bersama kedua adiknya. Alo datang dan menyuruh korban menyapu kamarnya. Seketika itu juga, pelaku menyusul ke dalam kamar dan mengunci pintu.
• Dua Wanita Berprofesi Sebagai Mucikari Ditahan Polisi, Ini Nominal Keuntungan dari Setiap Pelanggan
"Selanjutnya pelaku melakukan tindakan kekerasan seksual, perkosa anak kandungnya. Saat kejadian, ibu korban berada di kebun," ujar Cornelis, kepada POS-KUPANG.COM, Rabu (20/2/2019) di Maumere.
• Ibu Dua Anak Tewas Terlindas Truk, Sopir Truk Sempat Melarikan Diri
Terdakwa dalam tahanan Kejaksaan Negeri Maumere didakwa melanggar ketentuan Pasal 76 D jo pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eginius Mo'a)