Ketiadaan Dana jadi Pemicu Proses Pembebasan Lahan Bandara Ende Molor

Proses pelaksanaan pembebasan lahan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende yang direncanakan selesai pada tahun 2019 ini akhirnya molor hingga tahun 2020.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/ROMOALDUS PIUS
Kabandara Ende, Prio Budiono 

Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus Pius

POS-KUPANG.COM,ENDE---Proses pelaksanaan pembebasan lahan Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende yang direncanakan selesai pada tahun 2019 ini akhirnya molor hingga tahun 2020.

Hal ini dikarenakan adanya proses administrasi keuangan yang belum dibereskan pada tahun sebelumnya sehingga tidak ada dana yang tersedia untuk proses pembebesan lahan yang tersisa.

Kepala Bandara Haji Hasan Aroboesman Ende, Prio Budiono mengatakan hal itu kepada Pos Kupang.Com, Selasa (19/2/2019) di Ende.

Prio mengatakan bahwa dalam proses pembebesan lahan bandara di tahun 2018 pemerintah pusat Mentri Perhubungan menganggarkan Rp 15 Miliar. Dana itu dialokasikan untuk ganti rugi pembebasan lahan dengan target yang telah ditentukan.

Namun demikian pelaksanaan pembebasan lahan tidak semua terealisasi karena masih ada 7 kk yang berkeberatan atas proses pembebasan lahan bandara dari 21 KK dan 14 lainnya sudah menerima menerima ganti rugi dan menekan (MoU) atau surat perjanjian.

Prio mengatakan untuk KK yang masih keberatan atas proses pembebesan lahan maka uang ganti untung dititipkan di Pengadilan Negeri Ende yang pada akhinya dikembalikan kepada pemerintah pusat dengan alasan untuk pertanggung jawaban anggaran tahun 2018.

Pemilu 2019, KPU Kota Kupang Temukan Tiga Kotak Suara yang Rusak

Chelsea vs Man United 0-2, Ini Kekalahan Pertama Era Abramovich di Piala FA

Prio mengatakan, pembebasan lahan untuk perpanjangan landasan pacu bandara akan kembali diprogramkan pada tahun 2020. Perluasan lahan itu diprioritaskan seluas 13 hektare termasuk lahan warga yang belum dibebaskan.

Prio yang didampingi Kepala Tata Usaha, Agus Moa mengatakan bahwa pelaksanaan proses pembebasan lahan untuk pengembangan bandara tidak dilakukan di tahun 2019 karena Pemda Ende terlambat mengusulkan.

“Semestinya diusulkan jauh-jauh hari namun yang terjadi adalah Pemda Ende baru mengusulkan pada Bulan November 2018 melalui surat Bupati Ende sehingga tidak terakomodir dalam daftar usulan di tahun 2019,”kata Prio.

Prio mengatakan dengan tidak dimasukannya dalam daftar usulan untuk pekerjaan di tahun 2019 maka dapat dipastikan bahwa pelaksanaan pembebesan lahan tidak dilakukan di tahun 2019 dan baru dilakukan pada tahun 2020 sesuai dengan ketersediaan anggaran.

“Kita semua menginginkan agar di tahun 2019 ini pelaksanaan pembebasan lahan dapat dilakukan namun demikian tidak mungkin bisa dilakukan karena ketiadaan anggaran. Kan tidak mungkin pembebasan lahan dapat dilakukan kalau tidak ada anggaran,”kata Prio.

Untuk itu Prio berharap di tahun 2020 nanti dana untuk pembebasan lahan telah tersedia sehingga proses pembebasan lahan bisa dilakukan lagi dan tujuan utama perluasan landasan pacu bisa segera terealisasi. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved