Penyidik Polsek Pahunga Lodu Sumba Timur Limpahkan Tersangka PUT Bersama BB Kepada JPU

Penyidik Polsek Pahunga Lodu Sumba Timur Limpahkan Tersangka PUT Bersama BB Kepada JPU

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Lokasi lahan yang dibakar tersangka 

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Penyidik Polsek Pahunga Lodu sudah melimpahkan kasus pembukaan lahan dengan cara membakar oleh tersangka PUT alias AR (59) warga Desa Persiapan Ngalu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut kepada Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Kamis (14/2/2019) siang.

Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21.

Kader PKPI NTT Tersangka Proyek di TTS, Yan Mboeik Duga Ada Tindakan Kriminalisasi

Kapolres Sumba Timur AKBP Victor MT Silalahi, SH, MH melalui Kasubag Humas Polres Sumba Timur Iptu I Made Murja menyampaikan itu kepada POS-KUPANG.COM, Minggu (17/2/2019).

Made menjelaskan kasus tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/28/XI/2018/NTT/Res.ST/Sek.P.Lodu tgl 19 Nopember 2018, sebagaimana dimagsud dlm Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf h Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Atau Pasal 188 KUHP di tanah hamparan atau lahan dekat Hutan Ngaru Limu RT.10 RW.05 Desa Persiapan Ngalu, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur pada bulan November 2018.

Dinkes Nagekeo Bentuk Tim di Setiap Puskesmas Atasi DBD

"Awalnya tersangka membersihkan lahan dengan cara tersangka memotong tumbuhan kayu yang masih hidup dan di kumpulkan. kemudian setelah atau tumbuhan yang dipotong oleh tersangka sudah kering, ia bakar dan tanpa melakukan pengawasan yang berakibat pembakaran juga merambat ke lahan lainnya seluas kurang lebih 5 hektar," jelas Made.

Made mengatakan, kebakaran lahan pertama kali dilihat oleh saksi Dominikus Imanuel. Ia melihat asap tebal di dekat hutan Ngaru Limu dan setelah dicek ternyata ia melihat ada kebakaran di lokasi tersebut, kemudian ia melaporkan kepada aparat desa dan Polsek Pahunga Lodu.

Kemudian, aparat desa, Polsek Pahunga Lodu, Koramil, Pol PP serta beberapa orang warga pergi ke lokasi kebakaran, setelah tiba di tempat kejadian kemudian warga di bantu oleh aparat keamanan berusaha memadamkan api dengan alat seadanya. Selang beberapa jam kemudian api berhasil dipadamkan sehingga tidak meluas ke lahan lainnya, setelah di selidiki bahwa titik api tersebut berasal dari lahan yang di bersihkan oleh tersangka.

Kata Made, tersangka mengakui di hadapan aparat desa, aparat keamanan serta beberapa orang warga yang turut hadir pada saat itu mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan pembersihan lahan dengan cara menbakar tanpa ijin dari pemerintah desa setempat.

Made juga menjelaskan, terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan serta disangkakan melanggar pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf h Undang-undang nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaaan Lingkungan hidup atau pasal 118 KUHP. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved