Breaking News

Formasi PPPK di Kabupaten Kupang 316 Orang, Ayo Ikuti Informasinya

Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kabupaten Kupang sebanyak 316 orang untuk tiga kategori. Perinciannya, tenaga kependid

Penulis: Edy Hayong | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Edy Hayong
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto. 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS KUPANG.COM I OELAMASI---Formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Kabupaten Kupang sebanyak 316 orang untuk tiga kategori. Perinciannya, tenaga kependidikan formasi 276 orang, tenaga kesehatan 1 orang dan formasi penyuluh pertanian formasi 39 orang.

Formasi ini merupakan tenaga fungsional untuk Kategori dua (K2) yang tersisa dari penerimaan K2 tahun sebelumnya dan data sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kupang, Mesak Soleman Elfeto menyampaikan hal ini kepada POS KUPANG.COM, Jumat (8/2/2019).

Soleman menjelaskan, terkait jadwal penerimaan PPPK di Kabupaten Kupang, pihaknya masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat. Saat ini baru diinformasikan tahap awal soal formasi dimana untuk Kabupaten Kupang sebanyak 316 orang untuk tiga kategori. Sementara jadwal pendaftaran belum dipastikan karena pihaknya harus melaporkannya terlebih dahulu kepada bupati.

"Kalau formasi sudah ada yakni 316 orang dengan  perincian,  tenaga kependidikan formasi 276 orang, tenaga kesehatan 1 orang dan formasi penyuluh pertanian formasi 39 orang. Formasi ini merupakan tenaga fungsional untuk Kategori dua (K2) yang tersisa dari penerimaan K2 tahun sebelumnya dan data sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN)," jelasnya.

BREAKING NEWS: Lelaki Beranak Perkosa Siswi SD Kelas V, Saat Perkosa Pelaku Ancam Membunuh

Mengenai honorer lainnya, Soleman menegaskan belum ada sampai saat ini. Pihaknya hanya diinformasikan bahwa PPPK yang ada merupakan tenaga fungsional.
Salah satu tenaga honorer di lingkup Pemkab Kupang, Tery Nayoan mengatakan, tes PPPK ini sangat baik tetapi dalam pemberian gaji diharapkan jangan dibebankan kepada daerah tetapi dari APBN.

"Kalau bisa diselektif secara ketat karena bisa saja PPPK yang belum layak K2 dimasukan datanya. Ini kan menciptakan kecemburuan diantara honorer," kata Tery.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) Zona Bali Nusra, Johanis Mase berjanji akan "ribut" di kegiatan Rakornas Adkasi di Jakarta tanggal 8-10 Februari 2019 terkait nasib honorer di seluruh Indonesia.

Para honorer harus diangkat secara langsung menjadi ASN tanpa harus melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, gaji yang diberikan pada merekapun harus dari APBN dan tidak boleh dibebankan kepada APBD setempat.

Anis Mase kepada wartawan di Oelamasi, Rabu (6/2/2019) menegaskan, terkait dengan tenaga honorer yang selama ini sudah mengabdi di pemerintahan, ADKASI berkewajiban untuk memperjuangkan nasib mereka. Perjuangan kemanusiaan ini tidak ada kaitan apapun dengan momen politik yang sedang berlangsung sekarang. 

Saat ini, kata politisi PDIP ini, para honorer sangat mendambakan untuk diangkat menjadi ASN karena sudah mengabdi sekian tahun. Untuk itu, sangat pantas dan wajar jika negara berkewajiban untuk memperhatikan nasib mereka.*

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved