Nenek Margaretha Cabut Laporan Polisi ! Memilih Berdamai dengan Pelaku
Kedua pelaku yakni Arnoldus Bau (34) dan Gabriela Ikun (19) yang adalah keponaan kandung dari korban. Korban cabut laporan polisi
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Teni Jenahas
POS KUPANG.COM| BETUN- Korban penganiayaan, Margaretha Tay (69) awalnya melaporkan kedua pelaku ke Polsek Laenmanen, Kabupaten Malaka, Provinsi NTT dengan delik aduan penganiayaan. Namun ia kembali cabut laporan polisi.
Kedua pelaku yakni Arnoldus Bau (34) dan Gabriela Ikun (19) yang adalah keponaan kandung dari korban. Korban cabut laporan polisi dan menyampaikan laporan ke polisi, Jumat (11/1/2019) pukul 09.30 Wita.
Kasus ini sudah ditangani Polsek Laenmanen sampai tahap penyelidikan. Tidak lama setelah kasus ini dilaporkan, korban memilih untuk berdamai cabut laporan polisi dan kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
• Bupati Manggarai Deno Kamelus ! Buka Jalan Darurat Biar BBM Lancar
Hal itu disampaikan Kapolsek Laenmamen, Iptu Oscar Pinto kepada Pos Kupang.Com, Jumat (25/1/2019). Menurut Oscar, proses penyelesaian kasus secara kekeluargaan itu dilakukan di Mapolsek Laenmanen, Rabu (23/1/19).
Korban dengan iklas ingin berdamai dengan para pelaku karena kedua pelaku masih status keponaannya. Kedua pelaku bersedia membayar denda adat kepada pihak korban.
Kedua pelaku, Arnoldus dan Gabriella dikenakan denda adat berupa babi satu ekor, beras lima kilogram, kain adat timor (tais) satu lembar, sopi satu botol dan uang sebesar Rp.1 juta.
Menurut Oscar, mediasi untuk penyelesaian kasus tersebut melibatkan tokoh adat serta keluarga dari kedua belah pihak. Korban sudah mencabut laporan yang ditandai dengan surat peryataan penarikan laporan polisi dengan cap jempol. Kemudian kedua pelaku menandatangani surat perdamaian.
"Korban sudah datang mencabut laporan dan tidak mau melanjutkan kasusnya secara hukum pidana. Kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan karena statusnya tante dan keponakan kandung," kata Oscar.
Oscar mengatakan, dengan adanya penyelesaian ini, sudah membuktikan ke masyarakat bahwa polisi tidak pernah lepas tangan atau mendiamkan setiap pengaduan masyarakat. Setiap laporan masyarakat tetap diproses dan polisi juga menghormati niat baik korban untuk menyelesaikan masalahnya secara damai.
Oscar menambahkan, kedua belah pihak sepakat beras dan babi dimasak di Polsek untuk makan bersama seluruh pihak yang hadir saat itu. (*).